21 April 2025

Get In Touch

PPKM Mikro 1-14 Juni Berlaku untuk Seluruh Provinsi

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta -Ant
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta -Ant

JAKARTA (Lenteratoday) -Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari ke depan yakni pada 1-14 Juni 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa keputusan tersebut diambil dengan rujukan data peningkatan kasus positif dan kasus aktif Covid-19, terutama di empat provinsi yang tidak menerapkan PPKM mikro.

“Untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah provinsi Sulawesi Barat,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).

Kebijakan PPKM Mikro jilid 9 itu kini resmi diberlakukan di seluruh provinsi Indonesia atau di 34 provinsi.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan, bahwa pascalibur Lebaran 1442 Hijriah, kasus positif Covid-19 melonjak menjadi sekitar 5.000 kasus per hari dari yang sebelumnya sekitar 3.800 kasus.

Selain itu, pemerintah juga terus memonitor pembentukan klaster di beberapa tempat seperti klaster tarawih di Pati, Banyumas, Banyuwangi, dan Malang; klaster pemudik di Klaten, Cianjur, dan Garut; hingga klaster halalbihalal di Cilangkap, dan pelaku perjalanan perumahan di Bogor (Ist).

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.