21 April 2025

Get In Touch

Data Palsu: 97.000 PNS Terima Gaji, Tapi Orangnya Misterius

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) -Ant
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) -Ant

JAKARTA (Lenteratoday) -Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, data aparatur sipil negara (ASN) baru di-update atau dimutakhirkan dua kali hingga saat ini. Dari update data itu, ditemukan banyak data palsu dan misterius.

“Hasilnya ternyata hampir 100 ribu tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayar iuran pensiun tapi tidak ada orangnya. Dengan data itu, database PNS kita menjadi lebih akurat. Walaupun masih juga yang belum mendaftar pada saat itu,” kata Bima, di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Update data pertama baru dilakukan pada 2002. Bahkan update data tersebut dilakukan secara manual. 

“Itu dilakukan melalui pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) dengan sistem yang masih manual. Diperlukan waktu yg lama dan biaya yg sangat besar untuk melakukan PUPNS yang pertama tahun 2002,” kata Bima.

“Proses yang lama itu tidak menghasilkan data yang sempurna. Masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi. Bahkan masih banyak data yang palsu,” ungkapnya.

Update data PNS kali kedua dilakukan 12 tahun kemudian atau pada 2014 lalu. Kala itu, pendataan sudah secara elektornik dan dilakukan oleh masing-masing PNS, bukan oleh biro kepegawaian, Biro SDM, BKD, BKPP, BKPSDM.

Bima mengatakan, pada Juli mendatang akan kembali dilakukan pendataan ulang data pribadi PNS. Dia mengatakan, pemutakhiran ini bisa dilakukan oleh masing-masing ASN.

“Jadi pemutakhiran data mandiri ini Anda bisa melihat data anda, Anda bisa memperbaikinya, bahkan bisa memutakhirkannya setiap waktu terjadi perubahan data. Jadi tidak perlu menunggu,“ ujarnya.

Seperti data-data yang harus diperbaharui mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang.

Selain itu, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi (Ist).

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.