
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap individu, bukan hanya bagi yang kurang mampu saja. Ini mengacu pada UU nomor 36/2009 yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, mengatakan perlu dilakukan perubahan kebijakan agar seluruh masyarakat Kota Palangka Raya mendapatkan kepesertaan dalam semesta Jaminan Kesehatan atau dikenal dengan Universal Health Coverage (UHC) mengikuti arus perkembangan zaman.
"Semua masyarakat tanpa terkecuali memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi yang tidak mampu saja, karena itu perlu adanya penyesuaian," papar Riduanto, Sabtu (22/5/2021).
Riduanto menjelaskan jika perubahan kebijakan perlu dilakukan agar semua masyarakat di Kota Palangka Raya yang belum memiliki jaminan kesehatan dapat didaftarkan, tidak hanya berlaku untuk penduduk yang dikategorikan miskin atau kurang mampu saja.
“Ini menyesuaikan dengan UU nomor 36/2009, yang mana secara umum isinya menggambarkan kondisi dan permasalahan Kesehatan Masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Kota Palangka Raya," ungkap Riduanto.
Selain itu legislator yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya ini menambahkan, khusus bagi warga di Kota Palangka Raya yang tergolong miskin atau kurang mampu, penderita penyakit kronis, dan penghuni panti sosial, diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya. Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjamin masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan membayarkan iuran kepesertaan JKN sebagai PBI.
"Diharapkan melalui Perda tersebut sudah mampu mengakomodir masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang sama, yaitu aman, bermutu dan terjangkau,” pungkasnya.(nov)