21 April 2025

Get In Touch

Kini Urus Adiministrasi Kependudukan Cukup di Kantor Kecamatan

Wali Kota Surabaya bersama Anggota DPRD Surabaya meninjau jalannya sidang yang dilakukan PN Surabaya terkait pergantian administrasi penduduk di Kantor Kecamatan Tambaksari Surabaya.
Wali Kota Surabaya bersama Anggota DPRD Surabaya meninjau jalannya sidang yang dilakukan PN Surabaya terkait pergantian administrasi penduduk di Kantor Kecamatan Tambaksari Surabaya.

SURABAYA (Lenteratoday) - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama beberapa anggota DPRD Kota Surabaya meninjau pelaksanaan sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait penggantian adminitrasi penduduk, di Kantor Kecamatan Tambaksari, Rabu (19/5/2021).

Hal ini menjalankan kerjasama yang telah dilakukan oleh PN Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya yakni bagaimana kepengurusan penduduk bisa berhenti di Kantor Kecamatan. Sehingga warga tidak perlu untuk datang berkali-kali ke PN Surabaya atau Dispendukcapil.

“InsyaAllah, kalau dulu masyarakat mengganti nama mungkin nama A kasi nama B, mengurus akte kematian, kematian yang sudah lama. Misalnya tahun 1965, Secara otomatis, beliau (ahil warisnya) harus ke pengadilan untuk sidang. Biasanya, sidang nggak bisa sekali, bahkan bisa sampai lima kali. Selesai sidang, ngurus ke Dispendukcapil untuk mengurus akta kematian,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Eri menjelaskan bahwa warganya mengeluhkan proses mengurus KTP dan KK membutuhkan waktu yang lama sampai dua tahun.

Dengan layanan itu, lanjut Eri, warga bisa hanya sekali mengikuti sidang. Kemudian hasil penetapan pengadilan bisa langsung keluar atau diterima warga.

”Akta kematian juga keluar, ganti nama juga keluar, KK/KTP juga keluar. Oleh karena itu, pemerintah kota mengatakan pelayanan publik harus berhenti di kelurahan. Alhamdulillah, kita sepakat dengan DPRD Kota Surabaya,” papar Eri.

Hal ini bisa dilakukan sebab terdapat senergitas kerja yang baik antara pemerintah kota dan DPRD. Kalau gagal artinya tidak ada satu pihak yang salah akan tetapi kedua belah pihak.

“Kalau belum bisa berhenti di kelurahan, yang gagal. Pemerintah dan DPRDnya. Mundur bareng-bareng. Sama-sama salahnya, nggak ada yang mengingatkan,” terang Eri.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil, Agus Imam Sonhaji menjelaskan, hingga saat ini, sudah ada 95 masalah kependudukan yang disidangkan. Sebelumnya, program itu dilakukan di kantor Dispendukcapil Siola Surabaya.

”Hari ini (19/5/2021) sudah 20. Masih ada beberapa yang lain. Akan kita sidangkan berkala,” ujar Agus Imam Sonhaji.

Untuk itu, Agus mengimbau warga tertib dan tidak teledor ketika mengurus masalah kependudukan. Misalnya, tidak menunda-nunda.

”Belum terbiasa tertib administratif. Kalau pindah rumah, segera diurus. Ada yang nggak mengurus sampai bertahun-tahun. Kan susah kalau gitu. Dengan program ini, pengurusan lebih mudah dan dekat dengan warga,” kata Agus Imam Sonhaji. (Ard)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.