21 April 2025

Get In Touch

Selama Libur Lebaran, Tempat Wisata Ditutup dan Jam Operasional Tempat Usaha Dibatasi

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Lebaran di tahun 2021 ini memang terasa berbeda. Selain adanya aturan larangan mudik sehingga tidak bisa berkumpul dengan keluarga jauh, juga adanya pembatasan-pembatasan dalam kegiatan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan dan masyarakat tidak berpergian, Wali Kota Palangka Raya menginstruksikan kepada tempat - tempat wisata yang ada di Kota Palangka Raya untuk tutup sementara selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra mendukung apa yang disarankan oleh pemerintah.

"Kami sebagai wakil rakyat mendukung kebijakan pemerintah untuk menutup sementara tempat wisata, karena di khawatirkan jika tempat wisata tetap buka akan menimbulkan kerumunan dan berpotensi untuk terjadi penyebaran virus Covid-19," papar Beta, Kamis (6/5/2021)

Beta menjelaskan kebijakan tersebut semata dilakukan dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya. Hal ini juga demi mendukung suksesnya larangan mudik, karena percuma masyarakat tidak mudik tapi tetap berkerumun.

"Karena masyarakat dilarang untuk mudik, tentu tempat wisata akan menjadi sasaran untuk menghabiskan waktu libur Lebaran dan menghilangkan kejenuhan, namun jika terjadi kerumunan akhirnya larangan mudik tidak akan ada artinya," ungkap Beta.

Beta juga menambahkan agar masyarakat ikut mendukung dan mematuhi berbagai anjuran yang ditetapkan pemerintah demi memutus mata rantai Covid-19. Pembatasan - pembatasan memang perlu dan harus dilakukan sampai kita terbebas dari pandemi Covid-19. Penutupan sementara tempat wisata diberlakukan dengan adanya Surat Edaran dari Disbudparpora.

Demikian juga dengan tempat usaha, dibatasi untuk buka sampai pukul 22.00 WIB, setelah itu hanya boleh melayani 'take away'. Pengawasan juga akan diperketat khususnya dari tanggal 6 - 17 Mei 2021 yang dilakukan oleh Tim Satgas dan pihak terkait lainnya.

"Pengawasan akan diperketat selama libur Lebaran dan penyekatan larangan mudik diberlakukan, kita berharap masyarakat dan para pengusaha dapat mematuhi semua pembatasan dan larangan tersebut agar kita cepat terbebas dari pandemi ini," pungkasnya.(nov)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.