21 April 2025

Get In Touch

Selama Libur Lebaran, ASN Pemkab Blitar Wajib Absen Titik Lokasi Sehari 2 Kali

Selama Libur Lebaran, ASN Pemkab Blitar Wajib Absen Titik Lokasi Sehari 2 Kali

BLITAR ( Lenteratoday) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Blitar, dilarang bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Bahkan selama masa libur Lebaran 12-17 Mei 2021, setiap ASN wajib absen secara share location (titik lokasi) pada pimpinan atau penanggungjawab pada satuan kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar No. 800/500/409.205.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN di Lingkup Pemkab Blitar Selama Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah pada 27 April 2021, pada poin 1.a tertulis : Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

"Jadi sudah jelas sesuai dengan SE Bupati Blitar tersebut, ASN dilarang mudik, bahkan ada aturan yang baru tidak ada open house atau halalbihalal dan buka bersama," ujar Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, Rabu (5/5/2021).

Wabup Rahmat menandaskan dalam SE Bupati Blitar tersebut selain larangan mudik, juga adanya larangan cuti selain cuti bersama 12-17 Mei 2021 bagi ASN. "Keputusan ini mengacu pada Kepres No. 7 Tahun 2021 tentang cuti bersama ASN, pejabat pembina kepegawaian silarang memberikan izin cuti selain cuti bersama. Kecuali cuti melahirkan, sakit dan kepentingan mendesak dan penting lainnya," tandasnya.

Untuk yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai dengan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Tapi saya yakin ASN Pemkab Blitar sudah menyadari adanya pandemi Covid-19, sehingga bisa mematuhi dan melaksanakannya," imbuh Wabup Rahmat.

Apalagi berdasarkan Data Situasi Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, mulai 1-4 Mei 2021 seluruh wilayah 22 kecamatan masuk zona merah. Dengan jumlah komulatif kasus positif Covid-19 sebanyak 5.334 orang, meninggal positif Covid-19 komulatif 519 orang.

Secara terpisah Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Mashudi ketika ditanya mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik pada Lebaran Tahun 2021 ini, dengan tetap bepergian keluar kota saat libur Lebaran 12-17 Mei 2021.

"Sanksinya masuk pada ketegori pelanggaran disiplin pegawai, karena tidak disiplin yaitu tidak mematuhi aturan dan perintah dari atasan yaitu SE Bupati Blitar No. 800 tahun 2021," kata Mashudi.

Adapun sanksinya diungkapkan Mashudi tergantung dari tingkat kesalahannya, ringan, sedang atau berat. "Kita teliti dulu tingkat kesalahannya sejauh mana, karena dalam SE Bupati Blitar kan juga ada aturan pengecualian jika ada kepentingan mendesak misalnya ada keluarga sakit. Kan harus ada izin tertulis dari atasan atau pejabat pembina kepegawaian," ungkapnya.

Mengenai pengawasan ASN selama libur Lebaran, apakah bepergian keluar kota atau tidak. Ditegaskan Mashudi akan dicek melalui Share Location atau titik lokasi, yang harus dilaporkan sehari 2 kali pada pimpinan satuan kerja atau OPD. "Kan setiap OPD ada admin yang mengurusi absen secara online, jadi ASN wajib mengirimkan titik lokasinya setiap hari 2x untuk pengawasannya," tegasnya.

Ditambahkan Mashudi bahwa dalam masa pendemi Covid-19 saat ini, pihaknya meminta seluruh ASN Pemkab Blitar bisa mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh Menpan RB, Mendagri dan SE Bupati Blitar. "Demi keselamatan bersama, mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi cluster baru setelah libur Lebaran," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.