
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Kasus tanah yang menjadi sengketa masih banyak terjadi di Kota Palangka Raya, baik masalah legalitas tanah yang tumpang tindih, terbitnya sertifikat ganda, maupun permasalahan lainnya.
Terkait masalah ini, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini mengingatkan agar Dinas Pertanahan demikian juga kelurahan agar tidak dengan mudah mengeluarkan legalitas tanah jika kepada pihak yang mengajukan, terlebih jika syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk proses menjadi sertifikat tidak dipenuhi.
"Untuk menghindari terjadinya masalah dan sengketa dikemudian hari, prosedur harus dijalankan secara ketat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, baik kelengkapan persyaratan maupun survey lokasi," papar Norhaini Selasa (27/4/2021).
Dengan komitmen untuk melakukan sesuai prosedur secara tegas dan disiplin, tentunya kasus-kasus permasalahn tanah akan dapat dihindari. Demikian juga dengan pergerakan oknum mafia tanah, tentunya akan mempersulit mereka untuk melakukan prakteknya yang selama ini sudah merugikan banyak masyarakat. Permasalahan tanah merupakan masalah yang rumit dan sulit untuk dicari solusinya.
"Dengan memperketat prosedur dan mengikuti semua aturan terkait kelengkapan dokumen serta survey langsung ke lapangan, tentunya permasalahan sengketa tanah akan bisa dihindari dan masyarakat tidak menjadi korban dan dirugikan," ungkap Norhaini.
Dengan memperketat prosedur, Norhaini mengatakan akan memperkecil kemungkinan terjadinya kasus tumpang tindih tanah maupun terbitnya sertifikat ganda. Edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat terkait legalitas tanah juga diperlukan, dan agar masyarakat menghindari menggunakan jasa calo atau berurusan dengan mafia tanah, karena nantinya yang akan mendapat masalah dan menderita kerugian adalah masyarakat.
Ia juga menambahkan agar oknum mafia tanah ditindak sesuai hukum secara tegas.
"Dengan menindak secara tegas para mafia tanah, diharapkan kedepannya tidak ada lagi praktek mafia tanah, kasus-kasus tanah yang sudah terjadi dapat segera dicarikan jalan tengahnya dan ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan karena kasus tanah," pungkasnya.(nov)