Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan, Walikota Mojokerto Wajibkan ASN Shareloc Selama Libur Lebaran

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Selama pemberlakuan larangan mudik lebaran, Walikota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, SE memastikan layanan publik tetap jalan dan tidak libur sama sekali. Kepastian dibukanya layanan publik dikuatkan sejumlah kebijakan menyangkut kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Mojokerto.
Walikota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita mengatakan, layanan publik selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran tetap jalan dan tidak libur sama sekali. Bahkan setiap ASN di lingkup pemerintah diwajibkan share location untuk mengetahui posisi ASN yang bersangkutan.
"Share location wajib. Ini untuk memastikan keberadaan ASN yang bersangkutan. Sedangkan pada saat hari raya Idul Fitri 1442 H, ASN piket di lingkungan masing-masing membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam monitor protokol kesehatan," tandas Ning Ita, Kamis (22/4/2021).
Sementara terkait tentang kebijakan larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan sosialisasi secara masif. Langkah ini diambil untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini, tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Ning Ita menegaskan, berdasarkan data Satgas Covid-19, selama ada libur panjang, kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan. "Saya menghimbau masyarakat agar tidak mudik atau melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19. Kita akan sampaikan terkait lonjakan kasus Covid-19 di berbagai negara akibat mobilitas dan kegiatan masyarakat. Juga pelarangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19," imbuh Ning Ita.
Dalam kesempatan yang sama, Ning Ita juga menyampaikan situasi terkini Covid-19. Menurutnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang merupakan kebijakan lanjutan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi guna menekan laju penularan virus Corona yang sudah berlangsung mulai 9 Pebruari sampai dengan 19 April 2021. PPKM Mikro membuahkan statistik positif yakni kasus positif Covid-19 cenderung menurun. Selain itu, kasus kematian juga mengalami penurunan pada saat PPKM Mikro diterapkan.
Dipaparkan Ning Ita, grafik keterpaparan Covid-19 di Kota Mojokerto terus melandai. Dari total 2.577 kasus, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.366 orang atau 91,8%. Dirawat 18 orang atau 0,7%, Isolasi Mandiri 15 orang atau 0,6%. Sedangkan kasus meninggal akibat Covid-19 terakumulasi 178 orang atau 6,9%. Berdasar zona resiko RT periode PPKM Mikro dari total 681 RT, yang masuk zona hijau sebanyak 669 RT, zona kuning 12 RT. Sedangkan zona orange dan zona merah nol persen.
"Terjadi penurunan tren kasus aktif periode PPKM - Mikro I-V di Kota Mojokerto. Tren ini jangan sampai bergerak ke atas akibat arus mudik yang tidak terkendali. Yang penting tetap terapkan protokol kesehatan 5 M," pesan Ning Ita.
Penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi hal yang paling ditekankan oleh Walikota Mojokerto dan ditempatkan dalam butir pertama instruksi Walikota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi di wilayah Kota Mojokerto tertanggal 8 April 2021. "M yang terakhir, mboten mudik (tidak mudik,)," kata Ning Ita.
Sementara itu, PIC (person in charge) Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19 Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran diperpanjang. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan, yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk.
Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Ketentuan baru tersebut tertera dalam addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021, ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
"Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7. Dengan demikian, larangan mudik berlaku mulai 22 April 2021. Maksudnya dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan 5H+7 perjalanan mudik (18-24 Mei 2021)," jelas Gaguk.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengatakan, secara teknis Kementerian Perhubungan mengatur pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik, seperti tertaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Peraturan tersebut sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
"Dalam Permenhub ada ketentuan menyangkut hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi. Terdapat 8 wilayah aglomerasi lingkungan perkotaan yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau kegiaatan dalam wilayah perkotaan. Salah satunya wilayah Gerbangkertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan)," papar Endri Agus.
Masih kata Endri Agus, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit. Sedangkan angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan itu diantaranya, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.
"Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping dan pelayanan kesehatan yang darurat," ujar Endri Agus.
Sedangkan pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan. (Adv/Joe)