
TRENGGALEK (Lenteratoday) - Penanganan pandemi Covid-19 belum usai, Pemerintah Kabupaten Trenggalek sudah menyiapkan anggaran senilai Rp 94 Miliar untuk tambahan penghasilan pegawai bagi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi indikator. Anggaran puluhan miliar rupiah tersebut diambilkan dari APBD Trenggalek Tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Joko Irianto, menyampaikan pemberian penghasilan tambahan ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
"TPP itu akan mulai dikucurkan setiap bulan sejak bulan April tahun 2021 ini. Pemberiannya juga akan mengacu pada indikator kinerja, yaitu khusus bagi pegawai yang laporan kinerjanya baik," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Formasi dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan bahwa ada formula khusus dalam menentukan besaran TPP yang diterimakan pada tiap-tiap pegawai.
"Tambahan Penghasilan Pegawai itu dihitung berdasarkan faktor kedisiplinan dan faktor kinerja. Seperti contohnya persentase yang digunakan adalah 70 : 30. Dimana kedisiplinan dihitung 70 persen dan kinerja 30 persen," ungkapnya.
Anik Rahayu menambahkan, dengan adanya TPP ini, pihaknya berharap para ASN di Kabupaten Trenggalek semakin semangat dalam meningkatkan kinerjanya. Pasalnya peningkatan kinerja PNS yang terukur dan kedisiplinan yang baik jadi konsentrasi Pemkab Trenggalek saat ini. (ovi)