
PASURUAN (Lenteratoday)- Bila sebelumnya Aparatur Desa membayar sendiri-sendiri BPJS Kesehatannya, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan yang akan memenuhi tagihan tersebut. Anggaran sebesar Rp 9,3 miliar disiapkan untuk melunasi iuran selama setahun.
Secara hitungan detil, jika dibagi selama 12 bulan, minimal per bulan Pemkab harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 573 juta. Dana yang disiapkan itu adalah komitmen Pemkab Pasuruan dalam memberikan jaminan kesehatan.
Kepala Bidang Bina Keuangan dan Pelayanan DPMD Kabupaten Pasuruan, Isminasih menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan bagi aparatur desa di Kabupaten Pasuruan, ditanggung oleh dua pihak.Selain oleh aparatur desa melalui penghasilan tetap (siltap) sebagian iurannya juga ditanggung oleh pemerintah daerah.
Untuk aparatur desa, setiap bulannya mereka dibebani Rp 42 ribu. Sementara, pemerintah daerah menanggung kurang lebih Rp 118 ribu perbulan untuk setiap aparatur desa.Di mana, iuran BPJS itu, untuk mengcover istri atau suami serta dua anaknya. Isminasih menguraikan, di Kabupaten Pasuruan setidaknya ada 4.841 aparatur desa.
Bukan hanya perangkat ataupun kepala dusun, tetapi juga ada kepala desa. Dengan jumlah tersebut, Pemkab menggelontorkan dana sekitar Rp 573 juta perbulan.Bila dihitung selama setahun, anggarannya mencapai Rp 6,8 miliar.
"Dana tersebut hanya untuk yang dibayarkan Pemkab kepada BPJS Kesehatan. Belum termasuk iuran yang dibayarkan aparatur desa, melalui potongan Siltap," ujarnya.
Isminasih menambahkan, iuran dari Siltap untuk BPJS Kesehatan, mencapai kurang lebih Rp 2,4 miliar. Dengan jumlah itu, iuran untuk pembayaran BPJS Kesehatan bagi aparatur desa, menyedot hingga Rp 9,3 miliar setahunnya. "Memang baru tahun ini digulirkan. Karena sebelumnya, aparatur desa membayar iurannya secara mandiri," pungkasnya.(*)