20 April 2025

Get In Touch

Terkait Status Tanah Musnah, Pemprov Jateng Masih Tunggu Peraturan Menteri Agraria

Gubernur Ganjar Pranowo menerima Kementerian ATR dalam rangka koordinasi terkait pengadaan tanah pada tol tanggul laut Semarang – Demak dalam kondisi tanah tenggelam/tanah musnah di Ruang Rapat Ged. A Lt. 2. Senin (19/4).
Gubernur Ganjar Pranowo menerima Kementerian ATR dalam rangka koordinasi terkait pengadaan tanah pada tol tanggul laut Semarang – Demak dalam kondisi tanah tenggelam/tanah musnah di Ruang Rapat Ged. A Lt. 2. Senin (19/4).

SEMARANG (Lenteratoday) - Terkait polemik status tanah musnah di lahan yang diperuntukkan Tol Semarang Demak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, seusai menerima Sekjen ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Senin (19/4/2021).

Salah satu kendala yang dihadapi dalam pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini adalah status tanah warga tenggelam air laut. Itu terjadi di area tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Sehingga, Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sekaligus penahan abrasi laut, tidak berjalan maksimal.

Ganjar mengatakan, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas PSN Tol Semarang - Demak. Hal itu mengingat, bila tanah warga tenggelam air laut, tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah, akibat bencana atau kondisi alam.

"Tol yang sebagai tanggul laut, ternyata masih terjadi perdebatan, yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi," tegas Ganjar.

Ia menyatakan, dalam menyelesaikan masalah ini harus diputuskan dengan bijak. Hal itu berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah, yang diatur dalam peraturan negara.

"Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru, nanti jadi temuan BPK. Nah agar kemudian tidak salah kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri bagaimana menghadapi situasi seperti ini," urainya.

Perlu diketahui, hingga kini Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18/2021 terkait status tanah musnah belum rampung. Oleh karenanya, Ganjar meminta agar urusan ini dirampungkan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Ganjar meminta pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak mengajak warganya berembug dan menyosialisasikan hal ini. "Nah itu kita minta dari ATR/BPN segera keluar permen (peraturan menteri)," paparnya.

Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli ATR BPN Arie Yuriwin menyebut akan membentuk tim, menindaklanjuti rapat dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. "Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18/2021. Nanti timnya dari Pemda (Jateng)," pungkasnya.

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.