Dilaksanakan Mulai Besok, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Diskon 15 Persen, Denda Dihapuskan

SURABAYA (Lenteratoday) - Guna menyerap pemasukan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program Diskon Ramadan sebagasi stimulus. Dalam program yang mulai dilaksanakan besok (20/4/2021) hingga 24 Juni 2021 ini, pajak kendaraan bermotor akan mendapat diskon hingga 15 persen, khusus wilayah Jawa Timur.
Besaran diskon pajak kendaraan bermotor berbeda untuk kendaraan roda 2 (R2), R3 dan R4. Diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15 persen, dan untuk R4 sebesar 5 persen dari nominal pokok pajak.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan program ini diberi nama Diskon Ramadhan.
Selain diskon pajak kendaraan bermotor, ada beberapa poin keringanan pajak lain yang diberikan. Di antaranya, bebas sanksi administrasi keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Selain itu juga kita berikan bebas PKB untuk kendaraan listrik yang lama maupun baru,” tegas Khofifah, Senin (19/4/2021), yang juga diumumkan melalui Instagram pribadinya @khofifah.ip.
Tidak hanya itu, Gubernur perempuan pertama Jatim ini juga menyebutkan dalam rangkaian program Diskon Ramadhan ini, juga memberikan kesempatan menarik bagi mereka yang taat pajak. Wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.
“Semoga program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Selain itu program ini kami lakukan mengingat minatnya yang begitu besar di tahun sebelumnya,” kata Khofifah.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa layanan ini bisa dimanfaatkan di seluruh gerai pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ada di Jatim. Selain itu juga bisa dimanfaatkan melalui kanal pembayaran pajak secara online melalui E-Samsat, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.