20 April 2025

Get In Touch

Pengelolaan Tambang Pasir di Blitar Akan Diserahkan ke BUMD

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso

BLITAR (Lenteratoday) - Polemik pengelolaan tambang pasir di wilayah Kabupaten Blitar mulai menemukan titik terang, dengan akan diserahkannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Blitar.

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menyampaikan bahwa hasil dari koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Blitar dan menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja, soal tambang pasir bisa dikelola melalui BUMD. "Baru seminggu yang lalu saya temukan, kaitannya pengelolaan tambang pasir dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law," tutur Wabup Rahmat yang biasa disapa Makdhe Rahmat.

Lebih lanjut Wabup Rahmat menjelaskan jika pengelolaan tambang pasir, agar bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh pemda hanya bisa dilakukan lewat BUMD. "Maka selanjutnya akan kami lakukan koordinasi lagi dengan pihak terkait, yaitu Bagian Hukum, Disperindag dan BUMD Pemkab Blitar," jelasnya.

Jawaban ini dituturkan Wabup Rahmat ketika ditanya komitmennya mengenai penataan tambang pasir di Kabupaten Blitar, karena selain hanya 2 yang legal dan ratusan lainnya illegal. "Juga dampak terhadap kerusakan lingkungan, serta minimnya PAD yang dihasilkan," tutur salah satu penggiat dari Indonesia Corruption Watch (ICW) di Blitar, M Triyanto.

Diungkapkan Triyanto selama ini PAD dari sektor pertambangan hanya Rp 80 juta, padahal jika dikelola dengan baik seperti di Kabupaten Lumajang, Magelang dan Kulon Progo bisa memghasilkan PAD mencapai Rp 25 miliar. "Kenapa potensi yang begitu besar tidak dikelola dengan baik, apalagi selama ini masyarakat hanya merasakan dampaknya saja. Seperti jalan rusak akibat dilewati truk melebihi tonase, kemudian kerusakan lingkungan," ungkapnya.

Secara terpisah Direktur BUMD Savitri Indah, Miftakhul Huda ketika ditanya mengenai kesiapan badan usaha plat merah milik Pemkab Blitar tersebut, jika ditunjuk mengelola tambang pasir. "Kami siap, bahkan sebelum ini kami juga sudah berupaya menggandeng investor yang sudah berpengalaman dalam pengelolaan tambang pasir," kata Huda.

Investor tersebut akan menyiapkan konsep terminal pasir atau stock pile, kemudian jalur kendaraan sampai bangunan kantor untuk memasarkan pasir. "Jadi pemkab tidak perlu mengeluarkan modal besar, cukup dasar hukum atau aturannya. Nanti seluruh pembiayaan dari investor, dengan perjanjian kerja sama dan besaran PAD yang disepakati," beber Huda.

Ditambahkan Huda dengan dikelolanya tambang pasir oleh BUMD yang bekerja sama dengan investor, selain pemkab tidak perlu mengeluarkan modal juga pasti akan meningkatkan PAD. "Kalau sekaramg dibawah Rp 100 juta setahun, kami optimis bisa signifikan meningkat secara bertahap yang nantinya bisa digunakan untuk perbaikan jalan rusak," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.