20 April 2025

Get In Touch

Rektor Unej Bentuk Tim Investigasi Kasus Dosen Diduga Pelaku Cabul

Rektor Unej Iwan Taruna
Rektor Unej Iwan Taruna

JEMBER (Lenteratoday) - Kasus dugaan pencabulan seorang dosen Fisipol di Universitas Negeri Jember (UNEJ) terhadap ponakannya sendiri yang masih di bawah umur menggegerkan Jember. Kejadian ini dilakukan pelaku di rumahnya dan si korban curhat kasus itu pada ibunya.

Kasus ini sendiri sudah ditangani oleh Polres Jember. Terduga pelaku berinisial RH yang juga dosen calon profesor ini dilaporkan oleh ibu korban yang tidak lain masih saudaranya sendiri.
Pencabulan ini terjadi dengan alasan terapi dan pengobatan kanker payudara. RH rencananya akan diperiksa polisi pada Kamis hari ini. Hingga kini RH belum memberikan klarifikasi atau pembelaan atas kasus yang menimpanya.

Menyikapi kasus dugaan pencabulan yang terjadi oleh oknum dosen, Rektor Unej Iwan Taruna langsung mengambil langkah cepat dan responsif. Iwan Taruna menyatakan telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus tersebut. Iwan berjanji, akan menindak tegas pelaku, jika terbukti bersalah.

“Saya baru dapat laporan dua hari yang lalu tentang oknum tersebut. Kita sudah punya mekanisme untuk menangani kasus itu. Karena ini bukan kasus yang pertama,” ujar
Iwan. Pihak Unej telah memiliki pengalaman menangani kasus serupa yakni dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu Dosen di FIB (Fakultas Ilmu Budaya) Unej beberapa tahun yang lalu.

Dosen tersebut, dilaporkan terkait dugaan kasus kekerasan seksual kepada mahasiswi bimbingannya. Meski kasus tersebut tidak sampai bergulir ke penegak hukum, UNEJ telah menjatuhkan sanksi tegas, berupa pemecatan.

“Karena itu, ancaman untuk dosen yang ini (kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya itu) juga bisa diberhentikan. Kita akan tegas,” ucapnya. Namun demikian, lanjutnya, pihaknya juga menyerahkan dan menunggu proses hukum yang akan dilakukan di kepolisian. Namun untuk di internal kampus, juga akan ada tindakan atau proses yang tetap berjalan.

“Kita memang berpegang asas praduga tak bersalah, tetapi kita akan proaktif. Jadi proses di polisi dan di kita akan berjalan secara paralel,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak dari ibu korban. Selama ini, ayah dan ibu korban hidup terpisah. Di mana korban ikut ayahnya, sedangkan sang adik, ikut ibunya.

Pelajar SLTA itu diketahui dititipkan ayahnya kepada terduga pelaku yang merupakan saudara iparnya. Terpisah pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (PPT- DP3AKB) Solehati mendesak kasus dugaan kasus pencabulan itu harus diungkap dan pelaku mendapat hukuman tegas.

“Kami harap pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena masih di bawah umur. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjata dan maksinal 15 tahun,” ujar Solehati. Sementara itu, menurut Kuasa hukum korban dari LBH Jentera, Yamini, akan mengawal proses hukum kasus ini.

“Visum sudah dilakukan, penyidikan masih berjalan. Infonya terduga pelaku adalah dosen Fisipol Unej akan diperiksa polisi besok Kamis (hari ini),” ujarnya. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.