20 April 2025

Get In Touch

Barantan Kementan Musnahkan 287,7 Ton Jahe Impor Asal India Dan Myanmar

Hasil produksi tanaman rempah-rempah jahe asal India dan Myanmar yang hendak dimusnahkan oleh Barantan Kementan
Hasil produksi tanaman rempah-rempah jahe asal India dan Myanmar yang hendak dimusnahkan oleh Barantan Kementan

Mojokerto (Lenteratoday) - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memusnahkan sedikitnya 287,7 ton hasil pertanian tanaman rempah-rempah jenis jahe import asal India dan Myanmar.

Pemusnahan jahe yang dianggap tak memenuhi persyaratan karantina pertanian serta berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan tersebut dilakukan di pabrik pengolahan limbah PT Hijau Alam Nusantara (HAN) yang bertempat di Dusun/Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur, Jum'at (26/3/2021).

Pemusnahan sebanyak 287,7 ton jahe milik dari tiga perusahaan yang berada di dalam 11 peti kemas kontainer tersebut dilakukan secara bertahap dimasukan ke dalam alat pemusnah (insenerator).

Sekretaris Barantan Kementan, Wisnu Haryana mengatakan, jahe segar import asal India dan Myanmar tersebut dimusnahkan karena tidak semuanya bersih karena mengandung tanah dan ditemukan banyak yang busuk apalagi tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian serta berpotensi membawa hama penyakit tanaman serta sudah melalui kajian dan hasil analisis resiko.

"Pemusnahan yang dilakukan sesuai pasal 45 dan 48 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan pasal 48 ayat (3). Seluruh biaya pemusnahan menjadi tanggungjawabnya pemilik," ungkap Wisnu.

Masih kata Wisnu, Indonesia punya lahan pertanian tanaman rempah-rempah jahe. Jika hasil panen tanaman rempah rempah jahe asal India dan Myanmar yang tidak memenuhi persyaratan karantina tersebut masuk ke wilayah Indonesia, maka akan menular dan berpengaruh terhadap produksi hasil panen tanaman rempah-rempah jahe yang ada di wilayah Indonesia. Sehingga, Barantan Kementan menjaga pengganggu tumbuhan dari luar negeri untuk tidak masuk ke Indonesia.

Organisme pengganggu tanaman karantina yang bisa terbawa oleh tanah itu ada sebanyak 165 jenis. Dalam pemeriksaan ini sebenarnya ada jenis mikrobanya yang ikut terbawa dalam media pembawanya.

"Makanya, sebelum dilakukan pemusnahan, sudah dilakukan proses penolakan yakni, jika tidak memenuhi persyaratan harus dikirim balik ke negara asalnya. Namun karena tidak bisa dikirim balik, sehingga harus dilakukan pemusnahan," tuturnya.

"Terkait sanksi yang dikenakan terhadap pemilik sesuai dengan UU RI No. 21 tahun 2019. Namun, jika pemilik mau memusnahkan dan mengikuti aturan perkarantinan, maka kasusnya selesai," pungkas Wisnu.

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati, Andi M Adnan menjelaskan, pihaknya sudah memberikan peringatan keras ke India, Myanmar dan Vietnam. Jika ditemukan sekali lagi adanya pengiriman jahe terkontaminasi tanah, akan dilarang memasukkan produk hasil panen tanaman rempah-rempah jahe lagi ke wilayah Indonesia. 

"Jadi sesuai kesepakatan dunia, jika ada suatu hal yang dilanggar, maka kita bisa melarang masuk ke wilayah suatu negara. Sepanjang mereka mengikuti aturan perundang-undangan, kita tidak memberikan sanksi dalam hal karantina. Kita hanya memeriksa secara kesehatan saja," pungkas Andi. (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.