20 April 2025

Get In Touch

Dengan Perpres No 12/2021, UMKM Bisa Ikuti Tender Lelang Batas Maksimal Rp 15 M

Dengan Perpres No 12/2021, UMKM Bisa Ikuti Tender Lelang Batas Maksimal Rp 15 M

PONOROGO (Lenteratoday) – Pemerintah barus saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021. Perpres ini menjadi peluang baru bagi pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk melebarkan jangkauan.

“Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 mengatur bahwa UMKM bisa mengikuti tender (lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah) dengan nilai hingga Rp15 miliar,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Henry Indra Wardhana pada acara Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Jasa Konstruksi, Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang diselengarakan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Rabu (24/3/2021) di Aula Gedung Korpri Ponorogo.

Pemerintah pusat dan daerah terus terpacu untuk bisa melakukan pemulihan ekonomi setelah setahun terakhir terjadi pelemahan ekonomi luar biasa akibat pandemi covid-19. “Salah satunya, dengan menghadirkan UU Cipta Kerja yang di antaranya adalah perluasan usaha ekonomi mikro dan koperasi. Pada tata aturan di bawahnya kemudian muncul Perpres nomor 12 tahun 2021, yang mengatur bahwa UMKM bisa mengikuti tender (lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah) dengan nilai hingga Rp15 miliar,” tambahnya.

Ini tentu menjadi peluang, sebab pada ketentuan sebelumnya hanya bisa mengikuti tender dengan nilai paling tinggi Rp2,5 miliar. “(Perpres) Ini sejalan dengan visi misi Bupati Ponorogo (Sugiri Sancoko) saat ini untuk mewujudkan Ponorogo Hebat, salah satunya adalah UMKM Hebat. Yaitu fokus agar UMKM di Ponorogo ini bisa meningkat, bergerak, ikut berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya lagi.

Sementara Narasumber kegiatan, Muji Santoso dari Muji Santoso Consultant and Training, menambahkan, Perpres ini juga mengamanahkan adanya partisipasi UMKM yang lebih besar. Selain porsi dari nilai Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar, Perpres ini menghendaki 40 persen nilai pengadaan barang dan jasa bisa kembali ke UMKM.

 “Pemda bisa mengembangkan aplikasi-aplikasi untuk memilah mana saja lelang yang diminati dan tidak diminati sehingga bisa dilakukan pembinaan agar UMKM masuk. Lalu ada mekanisme pertanggungjawaban yang lebih dipermudah. Akuntabel, bukan dokumentabel (berbasis dokumen saja). Ya bisa juga didorong dengan adanya peraturan bupati,” pungkasnya. (ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.