20 April 2025

Get In Touch

Santunan Untuk Keluarga Pasien Covid 19 yang Meninggal Dunia Sebesar Rp 5 Juta

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo, Supriadi
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo, Supriadi

PONOROGO (Lenteratoday) - Terkait santunan untuk keluarga pasien yang meninggal dunia karena Covid-19, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ponorogo, Supriadi menyebutkan, pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Jawa Timur terkait kebijakan tersebut pada awal Maret 2021.

"Kami menerima surat awal bulan Maret dari Gubernur bahwa santunan akan dicover dengan dana APBD provinsi," kata Supriadi, Kamis (18/3/2021).

Santunan sebesar Rp 5 juta per orang ini akan diberikan kepada 22 keluarga pasien yang datanya sempat disetorkan ke Kemensos tahun 2020. Namun karena tidak dianggarkan di Kemensos, santunan tersebut tidak jadi cair.

"Jadi berdasarkan surat yang kami terima sudah terdata by name by address sesuai yang pernah kita ajukan ke Kemensos dulu, jumlahnya 22 orang," jelasnya.

Saat ini Dinsos Ponorogo masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut terkait penyaluran dana santunan ini. "Kita menunggu perkembangan dari provinsi kapan dan bagaimana prosedurnya. Bisa saja langsung ke rekening (keluarga korban) saat diajukan ke Kemensos dulu," terang Supriadi.

Per Rabu (17/3/2021) kemarin total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 di Bumi Reog berjumlah 171 orang. Jika memang memenuhi syarat dan diminta Pemprov Jatim untuk mengajukan kembali, Supriadi mengatakan pihaknya akan mengajukan sesuai permintaan. "Jadi kita menunggu provinsi saja. Kalau misalkan ada permintaan pengajuan lagi ya kita ajukan," pungkasnya.

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.