
SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota Surabaya berencana membangkitkan ekonomi. Salah satunya dengan wacana dibukanya Rumah Hiburan Umum (RHU) dengan deposite Rp 100 Juta.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan bahwa syarat tersebut diajukan sebagai jaminan bahwa RHU tidak akan melanggar protokol kesehatan.
"Saya sampaikan sekali lagi, pemerintah kota tidak ingin mendapatkan uang atau pendapatan dari sanksi-sanksi itu. Artinya pemerintah kota hanya ingin semua dunia usaha disiplin protokol kesehatan, itu saja. Ketika semua itu selesai ekonomi jalan, warga masyarakat sehat, tidak ada klaster hiburan dan sebagainya," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Dia menandaskan dengan adanya aturan deposite tersebut, maka ketika usaha itu dibuka, minimal dengan adanya jaminan itu bisa menjadikan motivasi pengusaha untuk tidak melanggar. Sebab dengan melanggar, mereka bisa kehilangan uang jaminan tersebut. "Agar tidak kehilangan jaminannya sehingga mereka akan menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Ada beberapa SOP yang harus dijalankan pemilik usaha. Namun syarat ini masih dalam pembahasan. Seperti pengunjung dan karyawan diwajibkan telah mengikuti suntik vaksin Covid-19. Hal tersebut guna mengurangi risiko serangan Covid-19 agar tidak muncul klaster RHU.
Selain itu, mengatur akses keluar masuk pengunjung dan membatasi kapasitas di dalam ruangan. Serta pengelola diminta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan.
Kemudian pada SOP terdapat persyaratan bahwa seluruh pengunjung dan karyawan harus bebas dari Covid-19. Hal itu harus dibuktikan dengan menunjukkan surat tes swab negatif Corona.
"Kami yakin di setiap usaha itu ada satgas mandiri, cuma keberanian satgas mandiri untuk menolak pengunjung yang tidak memenuhi syarat itu yang kami masih sanksi. Misalnya ada pengunjung datang tidak membawa swab atau dia belum vaksin, berani nggak dia, satgas mandiri di dunia usaha itu untuk menolak," jelasnya.
Eddy mengatakan, agar tidak dijatuhi sanksi nantinya, maka pemilik usaha harus mematuhi protokol kesehatan. Termasuk jam operasional yang benar-benar wajib ditaati.
"Jam buka kemarin saya dengar ada yang jam 8, 9, 10 (malam). Jam 10 (malam) harus sudah tutup. Ketika dia melebihi, ketika ada sanksi yang berat, dari pada dicabut, sudah bayar jaminan, lebih baik mematuhi protokol jam 10 tutup. Harapan kita seperti itu," pungkasnya. (ard)