20 April 2025

Get In Touch

Gelar Dialog Interaktif, DPRD Kota Semarang : Pemkot Perlu Merawat Sungai Besar dan Sungai Kecil

Dialog Interaktif bersama DPRD Kota Semarang mengangkat tema Pengelolaan Tata Ruang di Kota Semarang untuk Mitigasi Bencana
Dialog Interaktif bersama DPRD Kota Semarang mengangkat tema Pengelolaan Tata Ruang di Kota Semarang untuk Mitigasi Bencana

SEMARANG (Lenteratoday) - Rawannya hampir seluruh wilayah Indonesia terhadap kemungkinan dilanda bencana, mendoong DPRD Kota Semarang untuk menggelar dialog Interaktif di studio Cakra TV Semarang pada Senin (08/03). Dengan tema Pengelolaan Tata Ruang di Kota Semarang untuk Mitigasi Bencana, dialog ini menghadirkan narasumber Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman, Plt. Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang M. Irwansyah dan Pengamat Tata Ruang UNDIP Wiwandari Handayani.

Dalam dialog, Kadar Lusman menyampaikan bahwa di kota Semarang, perimbangan pengaturan tata ruang sudah standar. Hal tersebut menjadi evaluasi dinas terkait untuk kajian ke depan.

“Sementara langkah DPRD dalam mitigasi bencana tentunya melakukan evaluasi dengan Komisi C, kemudian hasil dari pengawasan dan evaluasi tersebut disampaikan kepada dinas terkait,” tutur Kadar Lusman.

Selain fungsi pengawasan, peran DPRD juga dalam fungsi penganggaran atau budgeting untuk mendukung kebutuhan anggaran guna mitigasi bencara.

Kadar Lusman juga menyarankan selain sungai besar anak sungai pun juga perlu diperhatikan dan dilakukan perawatan seperti pengerukan sedimen. Meskipun kendalanya ada pada bantaran sungai yang banyak digunakan sebagai permukiman dan bangunan, hal tersebut harusnya menjadi proyek prioritas untuk dilakukan pembenahan.

Selain itu, perlu juga adanya peningkatan kesadaran dari masyarakat agar upaya yang dilakukan pemerintah mendapat hasil yang maksimal dan dapat dirasakan bersama, Untuk itu ia berharap seluruh elemen dapat bergerak bersama melaksanakan, merawat, dan mengawasi.

Sementara Plt. Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang M. Irwansyah menyampaikan bahwa sesuai regulasi tentang tata ruang, beberapa wilayah seperti bantaran sungai, lahan konservasi, serta hutan kota, tidak boleh dibangun dan pemanfaatan lahannya harus dibatasi. Perihal penegakan dan penerapan terhadap perda tata ruang, adapun yang sudah dilakukan diantaranya pengendalian pembangunan yang harus melalui perijinan, penertiban bangunan di wilayah bantaran sungai, serta pemberlakuan konsep pembangunan dengan metode penyerapan air di pekarangan sendiri sehingga air tidak keluar.

“Jika ada yang melakukan pelanggaran bisa diberikan surat peringatan sampai dengan pembongkaran. Semua elemen disini dapat bergerak bersama melaksanakan, merawat dan mengawasi,” kata Irwinsyah lagi.

Sedangkan Pengamat Tata Ruang UNDIP Wiwandari Handayani.mengatakan bahwa dengan kondisi topografi Kota Semarang saat ini menjadikan Kota Semarang memiliki tantangan dan resiko bencana.

Setelah adanya regulasi baru dari pemerintah, diharapkan dapat memberikan dorongan dari pusat agar terbentuk perencanaan tata ruang yang lebih detail.

Ia juga berpendapat perlunya dilakukan updating data karena ada dinamika di lapangan antara perencanaan dengan kondisi di lapangan seiring berjalannya waktu.

Terkait dengan fenomena alam cuaca beberapa waktu lalu yang menyebabkan banjir cukup luas, ia berharap hal ini menjadi momentum kerjasama antar daerah, karena bencana bukan lagi batasan wilayah daerah namun dalam penanganan dan pencegahannya melibatkan peran dari daerah tetangga, untuk itu diperlukan kerjasama baik secara vertikal maupun horizontal.(ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.