
Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalanipemeriksaan, Wahyu Setiawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakanrompi oranye, Wahyu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 01.20 WIB. Nampak,tangan Wahyu diborgol meski berusaha ditutupi dengan tas.
Saat keluar gedung dan berhadapan dengan awak media, Wahyusempat mengeluarkan statemen dan meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia danjajaran KPU atas kasus yang menjeratnya. Dalam permohonan maafnya itu, dia jugamenyebutkan bahwa apa yang menimpa padanya adalah kesalahan pribadinya dantidak ada kaitannya dengan instansi apapun. “saya menghormati proses hukum yangsedang dilakukan KPK," kata Wahyu di lokasi, Jumat (10/1) dini hari.
Dia juga berjanji akan menghormati proses hukum serta akan melakukanupaya-upaya sebagaimana mestinya. “Sebagai warga Negara yang baik, saya akanmenghotmati proses hukum,” katanya.
Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, mengatakanWahyu akan ditahan untuk 20 hari pertama. Termasuk tiga orang tersangka lainnyayakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu; Saeful dari pihakswasta; dan Harun Masiku, yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) dariPDIP.
Ali Fikri mengatakan nantinya Wahyu akan menjalani penahanandi Rutan POM Guntur. Sedangkan untuk tersangka Agustiani Tio ditahan di rutanK4, sedangkan Saeful ditahan di rutan C1. Sampai saat ini KPK masih memuru Harundan KPK meminta supaya Harus segera menyerahkan diri. Sebelumya KPK telahmelayangkan surat panggilan pada Harus, namun tidak memenuhinya.
Sebelumnya, Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hattapada Rabu (8/1) siang, saat berada di dalam pesawat Batik Air tujuan TanjungPinang, Bangka Belitung. Sebenarnya saat itu Wahyu ada keperluan tugas diPinang. Bersamaan dengan penangkapan Wahyu, KPK juga menangkap tujuh oranglain. Dari Tujuh itu empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (ufi)