
MADIUN (Lenteratoday) - Sejumlah warga di Madiun mendukung kebijakan Pemerintah untuk merubah sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik. Karena dinilai lebih praktis dan aman dalam konflik sengketa tanah.
Salah satu warga Madiun, Nur Maksum (54) mendukung dengan kebijakan tersebut. Dia menilai bahwa sertifikat elektronik akan lebih sulit dipindah tangankan bila dibandingkan dengan sertifikat berbentuk kertas. Dia mengandaikan apabila terjadi bencana alam, masyarakat lebih mudah menjaga berkas karena tersimpan dalam bentuk elektronik.
"Itu bagus, hanya saja untuk yang sudah berumur seperti saya tidak mudah. Jadi masih perlu banyak penyesuaian. Karena yang berumur seperti saya ini banyak," jelas Nur kepada Lenteratoday, Senin (08/03/2021).
Nur berharap agar adanya sosialisasi lebih dalam ke lapisan masyarakat terkait perubahan ke e-sertifikat tanah. Meski demikian, dia mendukung kebijakan dari Pemerintah.
"Kalau sertifikat bentuknya kertas, menjaganya tidak hati-hati ya bahaya. Kalau bentuknya elektronik lebih mudah menyimpannya," imbuhnya.
Senada dengan Nur, Edi (40) mengungkapkan bahwa dia baru pertama kali mendengar tentang perubahan sertifikat tanah dari analog ke elektronik. Namun dia yakin sertifikat berbentuk elektronik akan lebih praktis.
"Saya baru dengar. Kalau e-KTP kan sudah ada, kalau ada e-sertifikat tanah nanti bentuknya seperti apa, saya masih belum faham. Mungkin dari Dinas perlu gencar sosialisasi," ujarnya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dinas ATR/BPN Kabupaten Madiun, I Made Supriadi menjelaskan bahwa perubahan dilakukan secara bertahap. Yakni berdampingan dengan penyelenggaraan pendaftaran tanah. Karena kabupaten Madiun belum seluruhnya terdaftar baik data fisik dan yuridis.
"Penggantian dari sertifikat analog ke e-sertifikat adalah secara sukarela. Karena tidak ada penarikan oleh Kepala Kantor. Nantinya sertifikat asli fisik akan ditarik dan disimpan Warkah BPN sementara masyarakat akan memegang elektronik," kata Supriadi.
E-sertifikat tanah merupakan gabungan dari surat ukur dan buku tanah. Dimana surat tanah berisi identitas pemilik, luas dan rekaman data. Sedangkan buku tanah berisi gambaran tanah, bentuk dan ukurannya
Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik, yakni hash code, QR Code dan single identity. Dalam e-sertifikat tersebut juga terdapat ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya. (Ger)