20 April 2025

Get In Touch

PPKM Mikro, 8.979 RT di Surabaya Zona Hijau

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto.

SURABAYA (Lenteratoday) - Kota Surabaya terus mengalami penurunan jumlah pasien covid-19. Hal tersebut dikarenakan penerapan PPKM Mikro yang berlangsung selama tiga bulan. Tercata sebanyak 8.979 RT di Surabaya tidak ada penambahan kasus atau 0 kasus.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto mengatakan, jumlah RT nol kasus Covid-19 terus bertambah. Sedangkan untuk zona kuning dan zona merah terus berkurang.

"Semula 8.977 RT kini mencapai 8.979 RT zona hijau. RT zona kuning mengalami penurunan, awalnya 196 RT sekarang 176 RT. Untuk zona merah turun dari 28 menjadi 20 RT," kata Irvan, Senin (8/3/2021).

Selain itu, kasus aktif di Kota Surabaya juga terus menurun. Jika satu pekan lalu mendapati kasus 240, kini per 7 Maret 2021 ada 219 kasus aktif.

Namun, Pemkot Surabaya masih memiliki PR. Yakni meningkatkan kedisiplinan warga akan disiplin protokol kesehatan. Hal itu terlihat dari banyaknya denda hingga mencapai Rp 1,5 M selama 3 bulan.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan pada periode 11 Januari hingga 2 Maret 2021 terdapat pelanggaran perorangan sebanyak 10.215. Para pelanggar mendapati sanksi berupa penyitaan KTP dan denda administratif sebesar Rp 150 ribu.

"Sudah bayar Rp 887.550.000 dan yang belum bayar Rp 644.550.000," kata Febri.

Selain kepada perorangan, penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa PPKM Mikro juga dilakukan pada pelaku usaha. Pada periode yang sama, terdapat 144 tempat usaha (Yang belum diizinkan beroperasi).

Sanksi yang diterima para pelaku usaha yaitu penyitaan kartu identitas (KTP) penanggung jawab. Kemudian denda administratif, untuk usaha mikro Rp 500.000, usaha kecil Rp 1.000.000, usaha menengah Rp 5.000.000, usaha besar Rp 25.000.000.

"Sudah bayar Rp 34.000.000 dan yang belum bayar Rp 38.000.000," ujarnya.

Sementara, jenis pelanggaran ada lima kategori. Yakni tidak memakai masker sebanyak 9.413, berkerumun 1.615, tidak menyediakan fasilitas cuci tangan 87, pelanggaran jam operasional 178 dan tempat makan lebih dari 50% ada 38.

"Total jumlah perolehan denda administrasi periode 4 Januari sampai dengan 2 Maret 2021 Rp 1.592.150.000," pungkasnya. (Ard)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.