
Pasuruan - Petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan akhirnya menutup proyek perluasan kawasan wisata Cimory Dairy Land, di Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Penutupan ini didasarkan atas belum dimilikinya dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) pada lahan perluasan tersebut.
“Kami sudah melakukan penutupan pada lahan perluasan wisata Cimory. Proyek yang saat ini dalam pengerjaan konstruksi tersebut belum ada IMB nya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana.
Menurut Bakti, ambrolnya konstuksi dinding penahan tanah ya00]*q3ng menimbun belasan sepeda motor berada pada areal perluasan yang belum dilengkapi dokumen IMB. Sehingga tindakan penutupan ini hanya pada areal perluasan lahan wisata Cimory.
“Komplek wisata Cimory tetap buka seperti biasa. Hanya pada areal parkir yang saat ini dalam pengerjaan proyek, harus dihentikan,” jelasnya.
Terkait dengan belum dikantonginya dokumen Analisa Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (Amdal Lalin), kata Bhakti, manajemen Cimory telah mengajukan proses perizinannya. Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan juga sudah memberikan rekomendasi permohonan Amdal Lalin untuk ditindaklanjuti di Pemprov Jatim.
“Manajemen Cimory sudah memproses dan mendapatkan rekomendasi dari Dishub Kabupaten Pasuruan. Sekarang sudah diajukan ke Pemprov Jatim,” kata Bakti Jati Permana. (oen)