19 April 2025

Get In Touch

Kota Kediri Terapkan PPKM Mikro, 9-22 Februari 2021

PPKM Mikro.
PPKM Mikro.

KEDIRI (Lenteratoday) - Kota Kediri menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19, 9-22 Februari 2021. PPKM mikro sebagai kelanjutan PPKM jilid 1 dan jilid 2 yang telah berakhir, 8 Februari 2021.

Pelaksanaan PPKM mikro setelah Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri No: 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19,  9 Februari 2021. SK Wali Kota Kediri ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri No: 3/2021 dan arahan Gubernur Jawa Timur.

PPKM berbasis mikro ini mengatur pembatasan pada beberapa sektor. Mulai dari, kegiatan perkantoran atau tempat kerja menerapkan work from home 50 persen dan work from office 50 persen. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan serta kegiatan lain di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan dalam jaringan atau melakukan belajar dari rumah.

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen dari kondisi biasa dan pengaturan jarak antar-orang paling sedikit satu meter. Pusat perbelanjaan atau mall tutup pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Khusus warung makan, rumah makan, cafe dan restoran dibatasi paling banyak 50 persen dan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.Kebijakan PPKM berbasis mikro ini menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT).

Penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.

Wali Kota Kediri mengajak seluruh RT dan RW bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengawasi seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya. Pendirian posko disetiap kelurahan.

“Nanti kita akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Pak Kapolres, Pak Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Dan kita pastikan semua akan berjalan dengan semestinya,” ujarnya.

Penerapan PPKM berbasis mikro ini masyarakat saling mengingatkan serta taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Diharapkan kasus Covid-19 di Kota Kediri dapat ditekan.

“Jadi untuk saat ini bagi seluruh masyarakat Kota Kediri kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro yaitu PPKM berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran covid secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial,” ungkap Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar menyampaikan dari hasil PPKM pertama dan kedua di Kota Kediri sudah terjadi penurunan kasus. Namun menurutnya penurunannya kurang optimal. “Kita dari Kota Kediri akan menekan seminim mungkin yang terjangkit. Nanti saya berharap adanya PPKM berbasis mikro ini kita bisa lebih baik lagi menekan kasus ini,” harapnya.

Beberapa upaya strategis juga akan dilakukan Walikota Kediri agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini memberikan hasil signifikan dalam menekan penyebaran Covid-19. Pertama, meningkatkan pendonor plasma konvalesen melalui program Gedor Pasen. Jumlah pedonor plasma konvalesen dari 20 Januari hingga 6 Februari sebanyak 21 orang.

Kedua, pendataan hasil rapid antigen di semua laboratorium, klinik, dan pelayanan kesehatan serta pemantauannya. Ketiga, mengimplementasikan aplikasi SIGAP untuk memantau lokasi berpotensi kerumunan sampai level RT/RW. Keempat, mengaktifkan kembali Isolasi Mandiri Dalam Pengawasan sesuai Inmedagri 3 tahun 2021.

Ada empat indikator pelaksanaan PPKM, apabila satu syarat saja terpenuhi maka harus melakukan PPKM. Di Kota Kediri pada data per 6 Februari 2021 tingkat kematian di angka 9,87 persen, berada di atas rata-rata tingkat kematian secara nasional yaitu 3 persen.

Kasus aktif 1,97 persen di bawah rata-rata nasional yaitu 14 persen. Tingkat keterisian ruang isolasi 52,06 persen, di bawah rata-rata nasional yaitu 70 persen. Tingkat kesembuhan 88,16 persen di atas rata-rata nasional yaitu 82 persen. Indikator tingkat kematian di Kota Kediri yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional menjadi alasan penerapan PPKM di Kota Kediri. (gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.