
MALANG (Lenteratoday) - PPKM jilid 2, Wali Kota Malang, Sutiaji memberi kelonggaran jam operasional bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Malang. Ia mengatakan jika pihaknya memperbolehkan PKL buka di atas jam 20.00 WIB.
"Dengan syarat take away, tidak ada makan di tempat. PKL bisa tetap buka di atas pukul 20.00. Karena kita harus memberikan perhatian kepada saudara-saudara PKL, banyak dari mereka yang mulai buka pukul 17.00 atau pukul 19.00," ungkap Sutiaji, Senin (25/1/2021).
Sutiaji menambahkan jika saran dan masukan masih tetap sama seperti pada masa awal PPKM yang lalu. Yakni ia hanya meminta kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga diri dan mengindakan aturan pemerintah.
"Biar tidak ada penambahan tahapan PPKM mari taati aturan prokes (protokol kesehatan) yang ada," pungkasnya.
Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) rencananya bakal diperpanjang mulai Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Berdasarkan ketentuan pusat dalam tahapan lanjutan PPKM ini, ada beberapa kelonggaran seperti jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan. Yang semulanya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kini akan lebih lama 1 jam, hingga pukul 20.00 WIB. (Sur)