
MALANG (Lenteratoday) - Pelantikan pasangan Bupati Muhammad Sanusi dan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto (SanDi) masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Sosialiasi Pendidikan, Pemilihan dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan jika saat ini pihaknya masih belum bisa menentukan kepastian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
"Kita masih menunggu. Di Jatim masih ada proses sengketa di MK," beber Dika, sapaan lekatnya, Minggu (17/1/2021).
Tetapi kata dia, SE Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK kemungkinan keluar pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2021 mendatang.
"Jadi kalau batas penetapannya 5 hari setelah SE itu turun, kira-kira antara tanggal 20 sampai 24 Januari 2021 itu kita bisa lakukan pelantikan," ucap Dika. (Sur)
Seperti diketahui pasangan SanDi telah menenangkan kontestasi pilkada Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, pasangan nomor urut 1 itu memperoleh 530.449 suara atau 45,51 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) memperoleh 491.816 atau 42,19 persen. Dan Pasangan nomor urut 3, Heri Cahyono-Gunadi Handoko (Malang Jejeg) memperoleh 143.327 suara atau 12,30 persen. (Sur)