
KEDIRI (Lenteratoday) - Awas ! Kota Kediri dikelilingi wilayah zona merah Covid-19. Pasalnya, berdasarkan dari media sosial Kominfo Jawa Timur, Gubernur Khofifah mengumumkan ada tambahan 4 daerah ditetapkan sebagai zona merah, yakni; Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Hal itu juga tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur, 11 Januari 2021, kota Kediri di kelilingi zona merah oleh daerah-daerah yang terdampak covid 19. Diharpkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus diterapkan di Kota Kediri guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Dengan demikian tercatat, total 15 kabupaten atau kota yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menurut surat Keputusan Gubernur 11 Januari 2021, termasuk Kota Kediri.
“Sejak tanggal 11 Januari hingga 25 Januari. Kota Kediri telah memberlakukan PPKM, jadi ada beberapa pembatasan yang memang terus kita pantau,” ungkap Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Jumat (15/01/2021).
Menurutnya pemantauan pembatasan ini dilakukan guna memastikan pemberlakuan PPKM berjalan efektif. “Tidak hanya memantau saja, tapi kami juga mengedukasi masyarakat bahwa kita harus selalu waspada terhadap Covid-19, apalagi berdasarkan keputusan gubernur saat ini Kota Kediri dikelilingi zona merah,” imbuhnya.
Selain itu, disamping melakukan edukasi secara lisan, Pemerintah Kota Kediri juga mengedukasi masyarakat dengan pembagian masker. Seperti kemarin, Jumat (15/01/2021) pagi, Dinas Sosial membagikan sejumlah masker kepada para pengguna jalan, salah satunya tukang becak.
“Kami melihat para tukang becak itu kerap kali mengenakan masker yang seharusnya sekali pakai, tapi dipakai berhari-hari. Kami juga melihat hanya memiliki satu masker kain, jadi kami bagikan supaya mereka bisa ganti-ganti,” kata Triyono Kutut, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, saat pembagian.
Pembagian dilakukan oleh Dinsos, Tagana(Taruna Siaga Bencana), TRC (Tim Reaksi Cepat), TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), dan Pekerja Sosial. Selain tukang becak, pembagian masker juga diberikan pengguna jalan lain, pekerja pasar dan sejumlah orang dilokasi publik yang ada di beberapa titik.
Tidak berhenti disitu, untuk menegakkan disiplin prokes, terutama saat berkendara, Pemkot Kediri bersama TNI dan Polri melakukan operasi yustisi. Terpantau akhir pekan lalu, tim gabungan menggelar operasi Yustisi di Jalan Mayjend Sungkono, depan gedung GNI.
Benar saja, masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, terutama tidak memakai masker saat berkendara. Sebagai sanksi para pelanggar disidang ditempat bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Mereka dikenakan denda sejumlah uang tergantung pelanggarannya, sesuai undang-undang yang berlaku. Selain menindak secara langsung, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. (gos)