
KEDIRI (Lenteratoday) - Satpol PP Kabupaten Kediri menerima laporan masih banyak cafe yang melanggar jam operasional selama pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penularan Covid-19. Untuk itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri menyatakan tengah menyiapkan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Agoeng Djoko Retmono SH MM membenarkan masih ada cafe yang buka dan ramai pengunjung tanpa menerapkan protokol kesehatan. Cafe bandel tersebut di jalur mengarah ke Besuki, Mojo.
Satpol PP Kabupaten Kediri sudah enam kali melakukan patroli di cafe -cafe tersebut mulai Juni - Desember 2020. Sudah secara langsung memberikan himbauan agar menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.
“Tidak hanya kepada pengunjung, petugas juga berkoordinasi dengan pemilik cafe agar menyediakan sarana untuk menunjang protokol kesehatan di tempat usahanya. Nantinya akan diberikan sanksi kepada pemilik cafe yang masih membandel,” ujar Agoeng.
Agoeng menambahkan saat ini Satpol PP masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Bupati terkait aturan baru penerapan protokol kesehatan (prokes), termasuk pembukaan cafe selama pandemi Covid-19. Untuk wilayah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 seperti Kabupaten Kediri, kapasitas pengunjung cafe hanya sebatas 25 persen.
“Kami berharap terjalin kerjasama yang kuat antara pemerintah Kabupaten Kediri dan masyarakat. Supaya penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” pinta Agoeng.
Sementara itu, Satuan Tugas Percepatan Penanganan (STPP)Covid-19 Kabupaten Kediri sedang menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi tersebut seiring adanya peningkatan pasien Covid-19 Kabupaten Kediri.
Juru Bicara STPP Covid-19 Kabupaten Kediri, dr Ahmad Khotib mengatakan banyaknya pelanggar prokes di Kabupaten Kediri menjadi keprihatinan bagi Satgas. Tindakan persuasif yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Kediri, BPBD, Polri, Satgas Covid-19 dan TNI rupanya tidak membuat masyarakat jera dan disiplin terhadap prokes.
Jika tidak ada petugas, masyarakat banyak yang berkerumun dan tidak memakai masker. Bahkan, menurutnya, kafe-kafe di wilayah Kabupaten Kediri masih banyak pengunjungnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Meskipun di Kabupaten Kediri menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, tetap sangat diperlukan upaya proaktif dari masyarakat melaporkan ke Satgas di tingkat desa dan kecamatan jika mengetahui ada pelanggaran protokol kesehatan. Apalagi Kabupaten Kediri memiliki wilayah yang luas,” ujar dr Khotib.
Saat ini, Chotib menambahkan, Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri sedang melakukan pembahasan sanksi yang lebih tegas agar masyarakat jera dan tidak melanggar protokol kesehatan. (gos)