
JEMBER (Lenteratoday)- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahas ini mirip seperti yang dialami Kabupaten Jember dalam hal penuntasan APBD tahun 2021.
Pertama soal Bupati Faida yang kandas membahas APBD bersama DPRD Jember. Kemudian Bupati Faida mengajukan Rancangan Peraturan Bupati APBD 2021, namun ditolak oleh Gubernur Jatim karena anggarannya tidak memenuhi syarat aturan yang berlaku.
Tak ayal, Perbup APBD 2021 yang peruntukannya untuk layanan publik seperti gaji pegawai, kebersihan sampah, layanan penerangan jalan umum dan perbaikan jalan berlubang, makin terkatung-katung.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi kepada pers, mengaku heran dengan Bupati Faida yang bersikukuh dengan keinginannya sendiri dan mengabaikan revisi dari Gubernur Khofifah. “Kami nggak tahu itu, kenapa Bupati Jember masih ngeyel saja tidak mengikuti arahan Pemprov Jatim,” tutur Itqon, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, batasan anggaran Raperbup APBD, sesuai revisi yang disampaikan Gubernur Khofifah telah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Jadi perintahnya kan sudah jelas. Kalau memang sudah jelas itu isinya anggaran wajib, mengikat, dan mendesak saja. Tapi, malah masukkan semua jenis anggaran. Pasti tidak bisa diterima lagi oleh Gubernur," tegasnya.
Menurut politisi PKB ini, kengototan dan kengeyelan Bupati Faida akan berdampak Pemkab Jember tidak punya APBD tahun 2021. Dampaknya yakni, gaji PNS, dan honorer yang menjadi aparatur terhambat hak keuangannya dan pelayanan publik terhenti tanpa dana rutin.
Sementara Kepala Sub Bidang Bina Keuangan Wilayah III Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Fuad Rahma ketika dikonfrimasi media, mengaku telah mendapat kiriman yang kedua atas draft rancangan peraturan Bupati (Raperbup) tentang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2021.
Pengiriman terbaru tersebut lantaran sebelumnya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menolak pengajuan Raperbup APBD Jember dari Bupati Faida, karena memuat alokasi anggaran selain untuk kebutuhan wajib, mengikat, dan mendesak. Namun sayangnya, draft Raperbup APBD Jember yang diajukan kali kedua masih sama dengan yang kali pertama.
Perbedaannya hanya terletak pada surat pengantar Bupati Faida menjadi berlembar-lembar dibanding sebelumnya yang hanya satu lembar. Sedangkan, pada materi alokasi anggaran tetap sama seperti yang sudah ditolak oleh Gubernur Khofifah. (mok)