
MALANG (Lenteratoday) - Pemkot Malang memutuskan jam operasional kegiatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi pukul 20.00 WIB dari aturan semua pukul 19.00 WIB.
Walikota Malang, Sutiaji mengungkapkan hal itu saat menghadiri Rapat Kesiapan PPKM bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara daring pada Senin (11/01/2021). Walikota Malang menyampaikan jika pihaknya berkomitmen untuk mengikuti Instruksi Mendagri.
"Banyak aktivitas usaha masyarakat (UMKM) di Kota Malang yang baru buka usaha sore hari. Sehingga perlu adanya pertimbangkan agar antara penanganan kesehatan dan perekonomian terjaga," beber Sutiaji.
Sutiaji berharap PPKM selama 14 hari ke depan dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus Covid-19.
“Saya mengimbau masyarakat untuk mentaati aturan tersebut, agar PPKM kali ini dapat berjalan dengan sukses sehingga setelah masa berlakunya berakhir kita semua dapat menuai hasil positif,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan peningkatan kasus konfirmasi positif di Jatim dari angka 7 % pada Bulan Oktober 2020 menjadi 19 % pada Bulan Januari. Dan prosentase kasus konfirmasi meninggal dunia yang mencapai 6,95 % per 10 Januari 2021 perlu sangat menjadi perhatian.
"Mari bersama kita patuhi pelaksanaan PPKM ini. Dengan kerjasama semua pihak, saya berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan. Sehingga kegiatan masyarakat termasuk Pemulihan Ekonomi dapat berjalan maksimal," demikan ajakan Gubernur.
Dalam penerapan PPKM, selain wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya, ada sejumlah daerah di Jawa Timur yang turut melakukan PPKM Jawa-Bali. Seperti Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kota Madiun. (Sur)