
SURABAYA (Lenteratoday) - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari pertama di Kota Surabaya memastikan, jam operasional mall, maupun pusat perbelanjaan, hingga pukul 20.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Bhuana, menegaskan, pihaknya tetap menggunakan Perwali nomor 67 tahun 2020, sebagai dasar penerapan yang sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu.
"Saya katakan pada warga. Tidak perlu trauma. Karena aturannya sama. Cuma ada satu yang penting pembatasan jam operasional mal maupun pusat Perbelanjaan. Semula di perwali jam 22.00 WIB, kita batasi jam 8 malam," ujar Whisnu setelah melakukan rakor dengan Gubernur Jawa Timur, Senin (11/1/2021)
Memang, lanjut Whisnu, instruksi dari mendagri semula sampai jam 19.00 WIB. Ketika digelar rapat koordinasi, ternyata bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal.
"Kami melihat Kabupaten Kota justru menutup jam 20.00 WIB. Itu lebih masuk akal. Maka, kami putuskan untuk Surabaya tetap jam 20.00 WIB," jelasnya.
Penerapan kebijakan tersebut juga didukung oleh Polrestabes Surabaya. Kepolisian menyiapkan penebalan personil. Akan tetapi, tidak dilakukan filterisasi atau penutupan di batas kota pahlawan.
"Ada tiga titik yang ditempatkan di batas kota utama. Di Cito, Tambak Oso Wilangun dan MERR. Itu yang ada penebalan personil. Tugasnya memantau keluar masuk warga," paparnya.
Kemudian terkait WFH, pemkot memberlakukan seluruh perusahaan, khususnya sektor swasta. Kecuali industri atau pabrik dengan menjaga protokol kesehatan.
"Sanksinya sudah ada di dalam perwali seperti denda dan lain sebagainya. Operasi dua minggu ini lebih ketat lagi. Terutama di tempat kerumunan dan tempat Sosial seperti pasar tradisional. Operasi di Kampung juga sudah kami lakukan kemarin. Kami akan tidak tegas," ucap Whisnu.
"Sudah tidak lagi peringatan Namun penindakannya denda bagi personal Rp 150 ribu. Bagi yang tidak mampu bisa ajukan pilihan. Kami nanti berikan sanksi lain. Misal pekerjakan di Liponsos," tegasnya.
Disinggung soal perubahan di Perwali, Whisnu sudah melakukan teken perubahan. Meski demikian, pemkot tetap mengacu kepada aturan pusat maupun aturan wali kota sebelumnya.
"Nanti kaki koordinasi bersama Polrestabes di perbatasan. Prinsipnya tidak melakukan penutupan. Namun pemantauan lebih ketat," terangnya. (Ard)