
BATU (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memastikan jika masyarakat masih boleh menggelar hajatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kendati demikian Walikota Batu, Dewanti Rumpoko menghimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Seperti mentaati 4M (memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan). Kemudian membatasi jumlah kunjungan dari kapasitas ruangan.
“Kasihan misalnya hajatan pernikahan pasti sudah ditentukan tanggal baiknya, tapi tidak diperbolehkan. Intinya harus patuhi protokol kesehatan 4M,” ungkap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Minggu (10/1/2021).
Seperti diketahui berbarengan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di Malang Raya, Pemkot Batu juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu nomor 440/39/422.011/2021. Dan salah satu kegiatan yang tak dituliskan sebagai agenda terlarang selama pelaksanaan PPKM sesuai SE tersebut adalah prosesi hajatan.
"Intinya PPKM ini tak seketat PSBB yang dulu, hanya saja banyak pembatasan kuota dan pembatasan jam malam," tukas Dewanti. (Sur)