
KEDIRI (Lenteratoday) - Menjelang pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (11/01/2021) hingga 25 Januari 2021, tim gabungan Pemkot Kediri intens melakukan patroli dan penindakan non yustisi di sejumlah lokasi pusat keramaian.
Bukan itu saja, tim gabungan yang terdiri; Satpol PP beserta TNI dan Polri juga secara intens memasyarakatkan Surat Edaran (SE) Walikota terbaru yang berlaku mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. SE No.443.2/2/419.033/2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
“Jadi kaitannya dengan Perwali 32 Tahun 2020 Pemkot Kediri terus melakukan patroli penertiban protokol kesehatan, terutama ditempat-tempat rawan kerumunan,” jelas Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Sabtu, (09/01/2021).
Menurutnya patroli ini dilakukan guna memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat dapat berjalan tertib dan efektif. Selain itu ia juga menambahkan agenda operasional penindakan nonyustisi ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan SE terbaru.
“Jadi selain kami melakukan patroli dan penindakan, kami sekaligus juga mensosialisasikan SE Walikota terbaru No.443.2/2/419.033/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi yang akan berlaku Senin (11/01/2021) mendatang,” imbuhnya.
Dalam patroli dan penindakan yang dilakukan di tiga wilayah kecamatan ini sempat didapati sejumlah pelanggaran. Seperti diwilayah Kecamatan Pesantren, tepatnya di depan Pasar Pesantren, ditemukan sejumlah pelanggaran prokes. “Ada 6 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker,” kata Eko.
Dari enam pelanggar, empat diantaranya memilih melakukan sanksi sosial dengan menyapu di depan Pasar Pesantren dan dua sisanya diberikan sanksi tertulis. Sementara itu, di simpang 3 Ketami juga didapati dua pelanggar tidak mengenakan masker saat berkendara. Kedua orang tersebut diberikan sanksi tertulis.
Eko menjelaskan, sanksi sosial diberikan saat itu juga kepada para pelanggar. “Saat itu juga kami lakukan penindakan kepada pelanggar dengan sanksi sosial yang diberikan dan dipilih mereka,” kata Eko. Meski demikian ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tetap dalam batas wajar.
Dalam sekali patroli, sedikitnya 20 orang dalam satu regu berkeliling di sejumlah titik lokasi keramaian. “Tidak hanya pasar, kami juga patroli ditempat-tempat umum lainnya termasuk di pinggir-pinggir jalan,” tegas Eko.
Selain di wilayah Pesantren, secara bersamaan operasi ini juga dilakukan di dua wilayah kecamatan lain. Di Kecamatan Mojoroto patroli dilakukan di Pasar Campurejo dan Terminal Tamanan. Dari hasil yang diterima tidak ditemukan pelanggaran. Begitu juga di wilayah Kecamatan Kota Kediri terpantau lancar, aman dan kondusif, tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Sementara itu, untuk hajatan, sesuai SE Walikota terbaru tentang pembatasan kegiatan masyarakat, bilamana ditemukan ada kegiatan hajatan, Satpol PP akan datang ke lokasi berdasarkan hasil laporan. “Kami akan datang ke lokasi hajatan. Menjelang diberlakukannya SE terbaru ini kami akan melakukan edukasi kepada yang bersangkutan,” pungkas Eko.(gos)