
KEDIRI (Lentera today) - Seiring rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021 ditangah pandemi Covid-19, Pemkot Kediri menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Kediri No:443.2/2/419.033/2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19, Pemkot Kediri melakukan pembatasan atas 6 kegiatan
Pemkot Kediri meminta untuk kegiatan perkantoran supaya menerapkan sistem kerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work from Home (WfH). Sebanyak 25 persen dari total pegawai yang sarankan untuk masuk atau Work from Office (WfO) sedangkan 75 persen sisanya diminta melakukan WfH.
Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Kota Kediri Apip Pramana mengatakan, bagi ASN yang dijadwalkan bekerja dari rumah dilarang bepergian keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, keselamatan, dan pekerjaan.
“Selain itu, untuk kegiatan rapat hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Siapa yang melanggar bakal mendapatkan sanksi,” ujar Apip, Sabtu (09/01/21).
Kegiatan pembelajaran yang dilakukan di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan sejumlah institusi pendidikan lainnya diminta juga menerapkan pembatasan. Pembatasan tersebut meliputi penggantian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung dengan belajar daring atau Belajar Dari Rumah (BDR).
Bagi mahasiswa/siswa yang melakukan konsultasi dilakukan secara terbatas pula, termasuk kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun juga dilakukan secara terbatas dan mendapatkan izin dari satuan tugas penanganan Covid-19 di Kota Kediri.
Selanjutnya, untuk kegiatan perdagangan baik di pasar tradisional maupun modern juga diwajibkan melakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari biasanya dan pengaturan jarak aman, paling sedikit satu meter. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Sementara untuk kedai-kedai makanan dan sejenisnya diminta melakukan pembatasan paling banyak 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam operasional. Kemudian untuk operasional kedai makanan hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan kegiatan masyarakat di fasilitas-fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung/sarana olahraga dan kegiatan sosial budaya seperi pegelaran seni, resepsi, hajatan dan sebagainya dihentikan sementara.(gos)