22 April 2025

Get In Touch

Sebanyak 84 Ribu KK di Jatim Dapat Izin Menggarap Lahan Perhutani

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyerahkan Surat Keputusan Hutan Sosial secara simbolis pada warga penerima.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyerahkan Surat Keputusan Hutan Sosial secara simbolis pada warga penerima.

SURABAYA (Lenteatoday) – Sebanyak 84 ribu Kepala Keluarga (KK) di Jawa Timur mendapatkan izin untuk menggarap lahan hutan untuk meningkatkan ekonomi mereka. Hal ini seiring dengan penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial dari Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan RI.

Acara penyerahan dilakukan secara daring. Sementara, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyerahkan secara simbolis pada perwakilan warga, Kamis (7/1/2021). Dalam kesempatan itu, Emil mengatakan bahwa pemberian surat keputusan tersebut sebagai landasan hukum pada warga untuk menggarap lahan milik perhutani.

“Ada 130 ribuan hektar untuk 84.000 KK. Ini memberi mereka landasan hukum yang lebih solid, lebih kuat untuk menggarap lahan. Tapi, sekali lagi ada aturannya, tidak boleh dipindah tangankan,” tandas Emil.

Selain itu, warga yang berhak untuk menggarap lahan tersebut juga harus dilakukan secara kolektif atau bersama-sama. “Maka, tadi kami tadi minta nggak boleh ada yang tukaran, nggak boleh ada yang rebut,” kata mantan Bupati Trenggalek ini.

Untuk itu, tandasnya, untuk mencegah hal itu maka ada wadah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang bisa melakukan pendampingan pada warga dalam pengelolaan lahan hutan tersebut.  “Nah ini adalah sebuah model landasan hukum yang berbasis gotong royong,” sambungnya. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.