13 April 2025

Get In Touch

Tega, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 3 Bulan

Tega, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 3 Bulan

Blitar - Seorang ayah di Kabupaten Blitar, tega mencabuli anak tirinya hampir setiap pagi usai subuh selama 3 bulan. Padahal pelaku, SR (67) warga Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar ini, baru setahun menikah dengan isteri barunya yang masih berusia 34 tahun. Tapi tega melakukan perbuatan asusila, terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodik Efendi jika perbuatan tersangka SR terungkap, setelah korban tidak kuat lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya dan menceritakan semua pada ibunya. "Kaget dengan cerita putrinya, ibu korban yang juga isteri pelaku melapor ke polisi," tutur AKP Sodik, Jumat (20/12) sore.

AKP Sodik menjelaskan setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Meminta keterangan korban, kemudian visum dan alat bukti lain  "Setelah terbukti, lalu kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SR pada Kamis (19/12)," jelasnya.

Dari hasil olah TKP, bukti dan penuturan korban pada penyidik, tersangka SR mencabuli anaknya hampir setiap pagi usai subuh. "Dirumahnya sendiri, ketika isteri tersangka yang juga ibu korban tidak ada di rumah," papar AKP Sodik.

Karena ibu korban yang juga isteri tersangka SR, setiap pagi usai subuh pergi mencari rumput untuk pakan ternak. Kondisi rumah yang sepi inilah, dimanfaatkan oleh tersangka SR memaksa anak tirinya yang masih duduk dibangku SMP ini, untuk melayani nafsu bejatnya. "Tersangka memaksa korban disertai ancaman, jika tidak mau memenuhi keinginannya," ungkapnya.

Perbuatan asusila ini selalu dilakukan sebelum korban berangkat sekolah, hingga 3 bulan lamanya. Karena curiga dengan perubahan sikap putrinya, ibu korban mendesak korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya. Hingga akhirnya korban mengungkapkan semua perbuatan bejat ayah tirinya, selama 3 bulan terakhir pada ibunya.

Ditambahkan AKP Sodik kasus ini sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar,  sedangkan tersangka SR kemudian diamankan ke Mapolres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara imbuhnya.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.