13 April 2025

Get In Touch

Hidar Assegaf Akan Gugat PKPU ke MK

Hidar Assegaf Akan Gugat PKPU ke MK

Sidoarjo - Hidar Assegaf, Bakal Calon Bupati Sidoarjo yangingin maju melalui jalur independen merasa keberatan dengan terbitnya PKPU No18 Tahun 2019, khususnya pada pasal 34 yang mengatur tentang calon independentidak bisa maju melalui jalur partai politik. Karenanya, dia akan melakukangugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hidar menilai PKPU tersebut telah mengkebiri hak politikmasyarakat Indonesia. “KPU tidak boleh membatasi ruang gerak calon independen,masak hanya satu pintu,” kata Hidar Assegaf saat ditemui di Sidoarjo, Kamis(19/12)

Lebih lanjut, Hidar akan mengambil langkah serius menggugat keMahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan PKPU Pasal 34 tersebut. “Kami akan kajidan berkordinasi dengan tokoh politik yang sudah memiliki niat maju di jalur independen,nanti kami akan gugat ke MK,” tegas Hidar.

Sedangkan soal syarat dukungan jalur perseorangan yangditetapkan KPU, Hidar mengaku tidak ada persoalan karena dirinya sudah siapdengan 120 ribu dukungan. “Untuk syarat yang lain kami tidak keberatan samasekali, karena saya sudah ada 120 ribu dukungan,” ucapnya.

Sementara Miftakul Rohma Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUSidoarjo mempersilahkan jika ada pihak yang tidak sepakat dan mau menggugatpasal-pasal di PKPU No 18 Tahun 2019. “Tugas kami hanya mensosialisasikan PKPUtersebut, ini kewenangan KPU Pusat. Silahkan ke KPU pusat saja kalau ada yangkeberatan dengan PKPU ini,” jelasnya (pin).

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.