
SURABAYA (Lenteratoday) - Menjelang perayaan pergantian tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyiapkan 2.590 personil.
Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Piter Frans Rumaseb, mengatakan, jumlah tersebut bukan hanya dari Satpol PP. Melainkan, gabungan dengan personil Linmas. Jumlah tersebut belum termasuk jajaran Polri dan TNI.
"Yang pertama karena masih di tengah pandemi covid 19, protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan perwali baru nomor 67 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan sebagai dasar kegiatan," ujarnya, Kamis (31/12/2020).
"Selain itu juga ada edaran dari Sekdakot yang membatasi seluruh aktivitas diluar rumah sampai pukul 20.00 WIB," imbuhnya.
Pada saat tanggal 31 nanti, lanjut Piter, pihaknya terlebih dahulu menggelar apel pasukan pukul 16.00 WIB. Setelah itu, didistribusikan ke seluruh penjuru Kota Pahlawan. Kegiatannya terdiri dari melakukan penutupan 8 pos perbatasan dan prnjagaan di 10 pos sebagai swab hunter di lima wilayah.
"Kami juga akan menutup Jalan Pemuda atau Monumen Bambu Runcing, Jalan Tunjungan, Jalan Raya Darmo, sekitar Masjid Al Falah. Akan dilakukan penutupan atau physical distancing," ungkapnya.
Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap tempat yang potensi mengundang kerumunan. Antara lain, PKL, Hotel, Restoran, Cafe. Ini dilakukan untuk memastikan tidak boleh ada perayaan atau kegiatan keramaian.
"Bila kami temukan potensi kerumunan. Kami bubarkan dan orang orangnya diamankan untuk di swab," tegasnya.
Perwali nomor 67 tahun 2020 merupak revisi perwali nomor 28 dan 33. Di dalam aturan tersebut terdapat tempat-tempat yang dilarang beroperasi. Mulai cafe, karaoke, hiburan malam, warkop, hingga sentra kuliner. Perwali ini juga mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Agar aturan tersebut efektif, kata Piter, Satpol PP sengaja mengundang 31 camat dalam sebuah forum yang dipimpin oleh Kasatpol PP Eddy Christijanto. Perwali itu kemudian akan disosialisakan selama 7 hari oleh camat.
"Setelah itu diterapkan. ada sanksi uang, sanksi berjenjang, sampai sita KTP, dan penutupan pencabutan izin. Dan itu sudah disepakati hari ini serta berlakunya hari ke delapan," terangnya.
"Razia penjual kembang api dan terompet sudah dimulai. Nanti kalau ada yang ketemu, barang dan ktp disita lalu disidangkan," tandasnya.
Piter menghimbau kepada masyarakat agar tidak larut dalam euforia pelepasan tahun. Segala keramaian harus diurungkan supaya ketika memasuki tahun baru, kondisi semua warga Kota Pahlawan bisa fit dan sehat. (Ard)