13 April 2025

Get In Touch

Inilah Sikap Dewan Terhadap Pengembang yang Acuhkan Fasum-Fasos

Inilah Sikap Dewan Terhadap Pengembang yang Acuhkan Fasum-Fasos

Surabaya - Banyaknya pegembang perumahan yang mengabaikanPeraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 14 Tahun 2016 terkait penyediaanfasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) menjadi sorotan DPRDSurabaya terutama Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan.

Imam Syafii, Anggota Komisi A DPRD Surabaya mengatakan bahwamasih banyak fasum dan fasos yang semula dijanjikan pengembang, tetapi dalamprosesnya justru ditiadakan atau bahkan dijual kembali oleh pihak pengembang. "Anehnya,pemkot justru membiarkan perubahan 'site plan' (rencana tapak) tersebut, bahkancenderung menyetujui," jelasnya, Selasa (18/12).

Seharusnya, mekanisme perubahan “site plan” yang berkaitandengan fasusm dan fasos dalam Perwali Surabaya 14/2016 mengenai tata carapenyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas, Pada Kawasan Industri, Perdagangan,Perumahan dan Pemukiman Kepada Pemerintah Daerah, harus mendapat persetujuanpaling tidak 2/3 warga.

Namun kenyataan tak sejalan dengan yang harapan, karenabanyak pengembang perumahan yang seenaknya menghilangkan fasum dan fasos denganmengubah "site plan". "Ini sangat merugikan masyarakat, terutamapara konsumen. Kondisi seperti ini banyak dan dibiarkan terjadi sejak lama.Padahal mereka membeli hunian berdasar promosi yang di dalamnya menawarkanfasum dan fasos," kata Imam, politikus Nasdem ini.

Tak hanya itu, lanjut dia, dalam dengar pendapat jugadiungkapkan susahnya pihak pengembang yang sudah lama berdiri menyerahkan fasumdan fasos ke pihak Pemkot Surabaya lantaran banyak sekali persyaratan.

Padahal, kata dia, dengan tidak diserahkanya fasum danfasos, maka pengembang harus terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Halini seperti diungkap pengembang Sinar Galaksi di Jalan Kertajaya dalam dengarpendapat.

Ia menuturkan, jika fasum dan fasos sudah saatnyadiserahkan, maka Pemkot Surabaya tidak semestinya mempersulit. "Bisa dibayangkanbiayanya fasum dan fasos perumahan besar seperti itu tetap dikelola pengembang.Padahal rumah-rumah di situ sudah terjual semua, kan perumahan lama itu,"ujarnya.

Maka dari itu, untuk kelanjutannya nantinya, komisi A akanmemanggil para pengembang perumahan terkait penyediaan fasum dan fasos.“Masyarakat yang merasa dirugikan tinggal lapor, nanti kitatindaklanjuti," katanya.

Robben Rico, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PerumahanRakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) KotaSurabaya, sebelumnya mengatakan bisa memaklumi dan pihaknya menjamin tidak adaluasan fasum dan fasos yang hilang. "Itu prinsip, tidak akan ada fasum danfasos yang hilang. Paling nanti pindah posisi. Tadinya di tengah bergeser kepinggir," jelas Robben. (ard)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.