
KEDIRI (Lenteratoday) - Layanan RSUD Gambiran tak mau kalah dengan rumah sakit di kota-kota besar. RS plat merah milik Pemkot Kediri itu melayani Rapid Test antigen mandiri yang menjadi syarat perjalanan selama pandemi Covid-19. Istimewanya dalam 15 menit hasil tes sudah kelar dan dapat diketahui.
“Semua masyarakat yang membutuhkan bisa datang ke RSUD Gambiran setiap hari kerja, Senin-Jumat. Pengambilan sampel pada pukul 09.00 WIB-11.00 WIB,” kata dr. Fauzan Adima, Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Kota Kediri, (23/12/2020).
Prosedurnya, cukup mendaftar ke Loket Pendaftaran Rawat Jalan RSUD Gambiran untuk reservasi dengan membawa identitas diri. Kemudian menunggu antrean untuk dites. Tarif yang ditetap sebesar Rp 250.000,- /orang. Selanjutnya, menurut Fauzan, hasil akan bisa didapatkan 15 menit kemudian. Surat keterangan ini bisa digunakan melengkapi dokumen perjalanan.
Fasilitas ini merupakan layanan dari RSUD Gambiran untuk warga yang memiliki kepentingan mendesak, harus bepergian keluar kota selama liburan Natal dan Tahun Baru. Sebagaimana tercantum dala Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kab/kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid Test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pejalan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, calon penumpang yang menggunakan semua moda transportasi umum maupun pribadi wajib mengisi e-HAC Indonesia, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Sementara itu, sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Kediri No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam SE tersebut, mengimbau warga Kota Kediri untuk tetap di rumah selama liburan dan tidak keluar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting.(gos)