
Surabaya– Komite Independen Pemantau Pemilu(KIPP) Jatim mengingatkan agar Kepala Daerah tidak menyalahgunakan wewenang memberikandukungan calon dalam Pilkada 2020 mendatang. Ketua KIPP Jatim Novli Thyssen menyatakan,penyalahgunaan wewenang tersebut terkait jabatan melekat untuk mendukung calonyang akan diusung.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang KepalaDaerah, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dibatasiruanggerak dalam kepentingan pemenangan calon yang didukung.
“Sesuai Pasal 71 ayat 3 tersebut membatasi ruang gerak KepalaDaerah dalam upayanya menggunakan kewenangan jabatan yang melekat untuk kepentinganpemenangan salah satu pasangan calon Kepala Daerah yang diusung,” terangNovli,Selasa (17/12).
Pembatasan ruanggerak tersebut dikatakan Novli berlaku didaerah sendiri maupun daerah lain. Tenggat waktu yang diberlakukan selama enam bulan.“Sebelum tanggal penetapan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih,”ujar dia.
Novli menyatakan, kewenangan yang melekat pada jabatan sebagaiKepala Daerah, haruslah bersikap netral. Serta tidak diperkenankan memfasilitasidalam bentuk program atau kegiatan yang bersumber dari APBD yang bertujuan menguntungkanpasangan calon yang didukungnya.
“Termasuk melakukan sosialisasi memperkenalkan pasangan calonyang diusulkannya atau didukungnya dalam setiap kunjungan kerja formil maupunnon formil,” terang Novli.
Ia menambahkan, jika terhadap kepala daerah yang terbukti mengunakankewenangannya baik itu dalam bentuk program atau kegiatan yang menguntungkan ataumerugikan pasangan calon maka dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon olehKPU. “Untuk itu kami tetap mengawasi agar transparansi berjalan dengan baik,”pungkas Novli. (ist)