13 April 2025

Get In Touch

Sekolah dan Lapangan Disegel Ahli Waris

Sekolah dan Lapangan Disegel Ahli Waris


Blitar - Ahli waris pemilik tanah yang digunakan untuk SD dan Lapangan Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar menyegel bangunan SD dan lapangan tersebut. Hal itu dilakukan karena telah puluhan tahun berusaha mengurus jual beli tapi hanya dijanjikan saja oleh pihak Pemkab Blitar.

Puryoto, putra dari Almarhum Moh Sidik selaku pemilik tanah, mengatakan kalau proses ijin pemakaian tanah milik keluarga seluas 1,3 hektar tersebut dimulai sejak 1973 silam. "Waktu dari Muspika, Dinas Pendidikan datang dan minta ijin menggunakan tanah tersebut, dengan janji nanti ahli waris akan diprioritaskan diganti dan diterima menjadi PNS," tutur Puryoto.

Tapi kenyataanya, sampi lulus SMA tahun 1979 mencoba beberapa kali menanyakan janji prioritas diterima PNS oleh Pemkab Blitar ternyata tidak ada. "Bahkan KTP orang tuanya ketika dipakai mengurus persyaratan di Koramil, malah dinyatakan tersangkut organisasi terlarang jadi tidak bisa dipakai mengurus surat keterangan apa pun," ungkapnya.

Setelah berusaha sendiri sebagai pengurus salah satu partai berkuasa jaman itu, Puryoto akhirnya bisa diangkat menjadi PNS, itupun dengan perjuangannya sendiri bukan karena janji terkait penggunaan tanah warisan orang tuanya.

Perjuangan Puryoto kembali menanyakan ganti tanah melalui proses jual beli dengan Pemkab, kembali dilakukan tahun 1990. "Berbagai cara saya tempuh, menanyakan ke dinas, ke dewan dan Muspika. Untuk mendapat kepastian tanah ini dibeli atau tidak, karena setiap tahun keluarga saya harus menanggung beban pajak PBB," paparnya.

Kembali tahun 1989 sampai 2003, ketika berusaha menanyakan masalah tanah, mendapat tawaran dari pemkab agar membuat surat pernyataan. "Isinya bersedia melepas tanah, jika 2 orang adik saya diterima PNS. Tapi ditunggu sampai 2006, adik saya yang sudah menjadi tenaga sukwan juga tidak ada kejelasan. Bahkan terakhir infonya, tidak boleh tukar tanah dengan pekerjaan PNS dan dimintai uang Rp 85 juta jika ingin diterima jadi PNS. Padahal tanah milik keluarga selama ini sudah dipakai pemerintah," sesal Puryoto.

Pernah pada tahun 2008 turun tim melakukan survei dan proses jual beli, harga diminta Rp 600.000 per meter. "Terjadi negosiasi, dengan tawaran awal Rp 3 miliar sampai akhirnya disepakati Rp 4,5 miliar dari permintaan ahli waris Rp 6,5 miliar," kata Puryoto sambil menyebutkan ada saksi yang siap memperkuat keterangannya.

Hingga puncaknya Senin(16/12) kemarin Puryoto kesal dan bosan dengan janji-janji Pemkab selama puluhan tahun ini, akhirnya melakukan aksi penyegelan  sekolah dan tanah lapangan tersebut. "Karena selama ini hanya mendapat janji saja, dengan alasan menunggu anggaran. Tidak ada realisasinya sampai sekarang," tegasnya.

Aksi penyegelan ini dilakukan dengan menempel tulisan di dinding sekolah, serta memasang papan ditanah milik keluarganya.

Secara terpisah pihak Pemkab Blitar melalui Kepala Dinas Pendidikan, Budi Kusuma ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku jika sudah pernah ada proses pengajuan anggaran untuk jual beli melalui APBD. "Tapi harga yang diminta oleh pihak ahli waris terlalu tinggi yaitu sebesar Rp 10 miliar," tutur Budi.

Saat ini proses sedang berjalan, termasuk proses kajian dan perkiraan harga sesuai dengan harga pasaran di lokasi. "Kalau dari perkiraan harga pasaran disana, nilainya sekitar Rp 1 miliar," ungkapnya.

Ditambahkan Budi jadi persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti, bahkan untuk pengajuan dalam APBD juga ada mekanismenya yaitu persetujuan dewan tambahnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.