
Blitar - Perumahan di Jalan Cilincing Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar dihentikan pembangunannya dan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Blitar, karena belum mengantongi ijin.
Plt Kasatpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo, menjelaskan jika penyegelan perumahan tersebut dilakukan setelah tiga kali peringatan pada pengembang, untuk melengkapi ijinnya. "Setelah peringatan ketiga tidak ada respon, kita menindaklanjuti dengan penyegelan," ujar Hakim.
Penyegelan perumahan yang dilakukan November 2019 lalu ini tidak dilakukan serta merta, tapi ada jeda waktu yang diberikan pada pengembang untuk segera melengkapi syarat perijinannya. "Mulai dari ijin prinsip, ijin siteplan dan persyaratan lainnya," jelas pria yang juga menjabat Kepala Kesbangpol BPD Kota Blitar ini.
Dari pantauan di lokasi, saat disegel sudah berdiri sebanyak enam bangunan rumah dua kamar tidur dengan bangunan tipe 30. Ukuran 6x5 meter, serta luas tanah sekitar 60 m2. Sementara papan nama perumahan, maupun petunjuk lainnya tidak ditemukan di lokasi perumahan. Bahkan beberapa bangunan rumah tersebut, informasinya sudah ada yang terjual dengan harga Rp 150 juta.
Secara terpisah Kabid Perumahan Dispera Kota Blitar, M Kholik Mukti ketika ditanya mengenai perijinan Perumahan Cilincing tersebut mengakui jika memang ijin prinsipnya belum ada. "Jika ijin prinsip belum ada, maka tidak bisa diproses ijin lainnya," ungkap Kholik.
Diterangkan Kholik jika ijin perumahan merupakan rangkaian yang jika tidak dipenuhi satu ijin, tidak bisa diproses ijin lainnya. "Setelah ijin prinsip dari Dinas PU, selanjutnya ijin kapling (site plan), kemudian IMB, UKL - UPL dari Dinas LH dan Amdal Lalin dari Dishub," terangnya.
Khusus untuk Perumahan Cilincing, informasi yang diterima Dispera, peruntukan lahan lokasi perumahan tersebut termasuk lahan hijau atau khusus untuk pertanian atau bercocok tanam sesuai Tata Ruang dan Tata Wilayahnya. "Karena lahan hijau, maka tidak keluar ijin untuk perumahan," bebernya.
Ditanya kasus seperti Perumahan Cilincing, dimana bangunan sudah berdisi san belum berijin. Kholik mengatakan jika seharusnya pengembang bisa mengecek dulu lokasi atau status tanahnya. Apakah lahan hijau, kuning atau merah. "Jadi ijin bisa diketahui bisa diurus atau tidak," jawabnya.
Ditambahkan Kholik jika selama 2019 ini, ada tiga pengembang perumahan yang mengajukan ijin. Dari tiga pengajuan ijin tersebut, dua sudah selesai dan keluar ijinnya sementara yang satu masih proses melengkapi persyaratan imbuhnya.(ais)