
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah digelar Rabu (9/12). Sukses tidaknya pesta demokrasi yang tetap digelar di tengah pandemi Covid-19 ini, jawabannya sangat subjektif.
Salah satu yang pasti, gairah masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tahun ini relative lesu. Sebut saja di Kabupaten malang. Menurut Lembaga survei LSI, dari daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 2.003.608 juta, angka kehadiran pemilih hanya 1.163.608 juta jiwa. Artinya ada 42,2% warga yang memiliki hak pilih tapi tidak menggunakan suaranya.
Contoh lain di TPS putra Presiden Jokowi, Gibran yang maju dalam Pilkada Solo. Angka golput di TPS tersebut mencapai 33,7% dari total DPT. Kondisi serupa terjadi di Surabaya. Angka golput di TPS tempat Calon Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mencoblos terbilang tinggi. Yakni mencapai 206 dari DPT sebanyak 469.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sebesar 77,5 persen. Melihat kondisi di lapangan, angka ini tampaknya sulit terwujud.
Golput memang menjadi trending di dunia maya kemarin. Saat warga ‘pamer’ kelingking bertinta tanda memilih, netizen kubu berbeda menyerbu dengan tagar (#) Golput.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), golput memiliki arti golongan putih. Fenomena golongan putih alias golput kerap terjadi menjelang penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Golput biasa terjadi akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap politik, baik dalam bentuk partai maupun kandidat pemimpin yang akan bersaing.
Secara umum, tingkat golput di era Orde Baru (1955-1997) cenderung lebih rendah dibandingkan era setelahnya, yaitu berada pada rentang 3%-6%. Hal ini terjadi karena pemilihan pada era ini berupa pengalaman mobilisasi, bukan partisipasi.
Pada era reformasi, tingkat golput semakin memprihatinkan. Angkanya melambung hingga puncaknya pada Pileg 2009 yang mencapai 29,1%. Meningkatnya angka golput berarti partisipasi pemilih semakin menurun. Selain itu, ini juga mengindikasikan tingkat kepercayaan kepada proses demokrasi yang menurun.
Golput sendiri merupakan pilihan politik dan dilindungi oleh Pasal 28 e ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pikiran, sikap, yang sesuai dengan hati nuraninya.
Karena dilindungi dalam UUD 1945 maka golput sebagai ekspresi politik tidak saja merupakan hak asasi manusia, namun juga merupakan hak konstitusional warga negara yang secara jelas dilindungi oleh undang-undang.
Yang dilarang dan dapat terkena delik hukum adalah bila terbukti mengajak orang tidak memilih atau melakukan perbuatan yang menyebabkan pemilih tidak dapat menggunakan hal pilihnya. Contoh yang dapat terkena delik, pengusaha atau pimpinan perusahaan tidak memberikan kesempatan bagi pekerjanya memakai hak pilih pada hari pemilu, entah dengan memberi kelonggaran waktu masuk kerja atau sekalian libur.
Tingginya angka golput dalam Pilkada tahun ini bisa dipicu oleh beberapa faktor. Pertama, ancaman wabah corona dan makin ‘menggilanya’ penularan bisa jadi membuat warga waswas dan memilih jalan aman dengan tidak ke TPS.
Meski jauh hari sebelum pencoblosan, pemerintah teruse menggaungkan protokol kesehatan di TPS yang sudah sesuai standard. Bahkan diklaim semua petugas sehat dan telah menjalani tes.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 79 ribu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) reaktif Covid-19 mendekati hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Ada 79.241 petugas KPPS reaktif usai menjalani rapid test. Sebanyak 4.824 orang telah diganti jelang pemungutan suara. Dan tentunya data ini membuat warga makin ngeri.
Alasan lain adalah ‘apatis’ terhadap para calon yang akan dipilih. Tanda-tandanya, warga memilih untuk berpergian ke tempat wisata hingga mudik daripada ke TPS. Artinya, sebenarnya mereka tidak takut klaster corona, tapi memang enggan untuk menggunakan hak suara.
Jadi, apakah Anda memilih untuk memilih atau memilih untuk tidak memilih? Itu hak Anda dan tentunya RAHASIA!(*)