
Surabaya – DPRD KotaSurabaya memilih “tiarap” sementara dalam menyikapi polemik pembangunan StasiunPengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR di Jl. Pemuda, Surabaya. Sikap ini dilakukankarena masih menunggu keputusan DPR RI, sebab pihak pengelola mengaku telahmengajukan ijin ke legislator pusat.
“Kita kan masih menanyakan beliau (pihak SPBUBP AKR) menganggap itu ijinnya dari pusat, ya kita harus menanyakan apakahbenar, pusatitu pusat yang mana?,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna saat ditemui diruang komisi A DPRD Surabaya, Selasa (10/12).
Seperti diketahui, SPBU BP-AKR berada di kawasantengah kota dekat berbagai objek vital. Mulai dari RRI, mal, hotel dan tentunyaBalai Pemuda serta Balai Kota Surabaya dan Gedung Negara Grahadi yang berada diwilayah sama.
Menurut Ayu, keputusan menunggu ini karena keberadaan objekvital gedung RRI menjadi wewenang pusat. Untuk itu Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum danPemerintahan telah menemui DPR RI di komisi VII untuk berkonsultasi perihal statusmitra dan perijinan SPBU BP-AKR.
Sayangnya, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan jawaban pasti terkait statusperijinan SPBU BP-AKR tersebut. Melihat perkembangan itu,dirinya bersama Komisi ADPRD Kota Surabaya berencana mendatangi kembali DPR RI guna melakukan konfirmasiperihal siapa yang bertanggung jawab mengeluarkan izin.
“Itu mitranya termasuk ini (SPBU BP AKR) apanggak? Kalau memang nggak kan berarti kita harus kunjungan kembali yang adakemitraannya dengan hal tersebut,” kata politisi asal Partai Golkar ini. “Tapi sebetulnyaaturan itu tidak boleh dan tidak dibenarkan membangun seperti itu di sampingobjek vital,” tutupnya. (ard,ins)