13 April 2025

Get In Touch

DPRD Hapus Penyertaan Modal Rp 1,5 M ke BPR Jatim

DPRD Hapus Penyertaan Modal Rp 1,5 M ke BPR Jatim

Blitar - Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal PT BPR Jatim sudah dibahas, bahkan menunggu pengesahan 26 Desember 2019 mendatang. Tapi anggaran penyertaan modal sebesar Rp 1,5 miliar yang sudah masuk dalam APBD 2020, dioffkan atau dicoret oleh Badan Anggaran (Banggar).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito jika Ranperda Penyertaan Modal PT BPR Jatim memang sudah dibahas dan menunggu pengesahan. "Namun Banggar punya kebijakan, serta pertimbangan sendiri maka anggaran Rp 1,5 M dalam APBD 2020 dioffkan atau dicoret," ujar Suwito yang juga Ketua Banggar DPRD Kabupaten Blitar, Selasa(10/12).

Dijelaskan Suwito jika banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dan dibahas, terkait penyertaan modal ini. "Seperti bagaimana status PT BPR Jatim, BUMD provinsi, swasta atau anak perusahaan Bank Jatim," jelas politisi PDIP ini.

Termasuk kondisi daerah yang membutuhkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, kenapa malah menanamkan modal ke pihak lain. "Kan aneh, disaat kita banyak membutuhkan dana malah mengeluarkan dana," jelasnya.

Kecuali dalam pernyertaan modal itu, memberikan dampak positif untuk daerah. "Misalnya ada pembinaan  UKM, serta pinjaman modal usaha UKM," paparnya.

Jadi penolakan adanya penyertaan modal ini ditegaskan Suwoto bisa dikatakan sifat politik PDIP, apalagi banyak pertimbangan yang mengarah pada pembatalan rencana tersebut pungkas pria yang juga menjabat Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar ini.

Adanya Ranperda Penyertaan Modal PT BPR Jatim ini terungkap pada rilis laporan kinerja DPRD Kabupaten Blitar Tahun 2019. Sesuai Prolegda 2019 Dimana selama setahun ini telah merampungkan 18 Ranperda, dimana 13 sudah disahkan dan 5 menunggu pengesahan pada 26 Desember 2019 mendatang.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.