
Pasuruan - Sidang lanjutan dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. Mantan Kadispora, Abdul Munif dan dua orang staf Inspektorat Kabupaten Pasuruan dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Lilik Wijayanti.
Dalam persidangan, Munif mengaku bahwa segala kegiatan telah dipercayakan kepada staf yang membidanginya. Meski begitu, ia selalu menerima laporan atas kegiatan yang telah dilakukan.“Saya selalu diberi laporan kegiatan yang telah dijalankan. Yang terpenting semua kegiatan berjalan lancar dan sukses,” kata Munif.
Menjawab pertanyaan majelis hakim soal potongan 10 persen pada setiap kegiatan, ia mengaku tidak mengetahui secara detil. Karena setiap kegiatan sudah dipercayakan kepada staf yang membidanginya.
"Saya tidak tahu persisnya, yang tahu persisnya ya Kabid (kepala bidang). Biasanya mereka hanya melapor setelah kegiatannya selesai, berjalan sukses, sesuai dengan ketentuan dan lancar," jelasnya.
Sementara itu, dua saksi ahli Dwi dan Tri, staf inspektorat Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa atas perhitungan yang dilakukan telah terjadi ketidak sesuaian anggaran sebesar Rp 918 juta. Selisih anggaran ini sudah termasuk adanya potongan 10 persen pada setiap kegiatan dan Rp 2 juta untuk pembuatan rekayasa dokumen kegiatan.
"Kami melakukan penghitungan dengan beberapa cara. Mulai klarifikasi langsung ke pihak yang berkaitan di internal Dispora dan penghitungan langsung untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Tri. (oen)