
Jember (Lenteratoday) - Pemkab Jember akhirnya mengambil kebijakan atas rekomendasi Kemendagri, yakni mengembalikan ratusan pejabat pada posisi semula. Ini sesuai Rekomendasi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019.
Prosesi pengembalian jabatan digelar di Aula Sudarman Gedung Pemkab Jember, dipimpin langsung oleh Plt Bupati Jember Abdul Muqiet Arief pada Jumat (13/11/2020). Ada 366 pejabat eselon 1 hingga 4 dikembalikan ke posisinya sesuai dengan Perbup tentang Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) tahun 2016. Untuk diketahui, rencana awalanya ada ada 385 pejabat. Pejabat Eselon 2 dan 3 hadir di Aula PB Sudirman, sedangkan eselon 3 dan 4 mengikuti prosesi dari kantor masing-masing.
Untuk diketahui, para pejabat ini sebelumnya dimutasi Bupati Faida berdasar Perbup KSOTK tahun 2019. Mutasi dilakukan Faida sejak awal Januari 2019. Belakangan, Mendagri menganulir Perbup tersebut dan memerintahkan bupati mengembalikan para pejabat yang dimutasi Faida ke posisi semula.
"Jadi kebijakan ini sebagai tindak lanjut kami atas rekomendasi Mendagri, yang sebelumnya sudah ditandatangani dan disetujui Inspektorat Provinsi Jatim, dan juga ditandatangani Irjen Kemendagri di Jakarta kemarin," kata Sekda Mirfano, Jumat (13/11).
Dia menambahkan, terkait pengembalian jabatan pejabat di Pemkab Jember itu, tercatat awal ada 385 nama.
Selanjutnya dari SK yang Ada itu, ada 17 SK yang dibatalkan. Dengan keterangan, 16 SK Mutasi, Satu SK Demisioner atau Pengangkatan kembali.
Kronis kondisi birokrasi di Pemkab Jember memang terjadi sejak lama. Sejumlah pemeriksaan khusus memuat hasil yang tidak baik. Tanggal 15 Oktober 2019, misalnya, terbit surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: 3417/ KASN/ 10/ 2019 tentang hasil pemeriksaan atas laporan mutasi jabatan. KASN menyimpulkan Bupati Faida melakukan pelanggaran karena memberhentikan sejumlah pejabat dengan pengangkatan ke pos jabatan baru yang menyimpang dari peraturan yang ada.
Tanggal 18 Oktober 2019, Gubernur melalui surat nomor: 061/ 21817/ 031.1/ 2019 menggelar evaluasi khusus terhadap kondisi Pemkab Jember.
Kemudian Tanggal 28 Oktober 2019, Menteri PAN-RB melalui SK Nomor: B/ 1069/ M.SM.01.00/ 2019 yang menyatakan bahwa pendaftaran CPNS tidak termasuk 764 formasi usulan Pemkab Jember sebagai dampak kesemrawutan internal birokrasi.
Tanggal 11 November 2019, Mendagri mengirim surat nomor: 700/ 12429/ SJ yang memuat hasil pemeriksaan khusus bersama BKN. Ditemukan keputusan menyimpang pada 15 SK Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan, 1 SK Bupati tentang demisioner jabatan, 1 SK Bupati menyangkut pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner, dan kekeliruan 30 Perbup tentang KSOTK. Meskipun rekomendasi Mendagri tersebut sudah turun sejak tahun 2019, tapi Bupati Faida tidak mau menjalankan intruksi Mendagri tersebut. (mok)