05 April 2025

Get In Touch

Tak Taati Prokes, Tempat Usaha Bisa Kena Denda Rp5 Juta

Palangka Raya memperketat wilayahnya untuk mencegah peredaran Covid-19. bagi lokasi usaha yang tidak mentaati prokes akan mendapatkan denda hingga Rp5 juta
Palangka Raya memperketat wilayahnya untuk mencegah peredaran Covid-19. bagi lokasi usaha yang tidak mentaati prokes akan mendapatkan denda hingga Rp5 juta

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Pandemi Covid-19 memaksa semua lini usaha mentaati protokol kesehatan (Prokes). Jika ditemukan tempat usaha tak mentaati protokol kesehatan, mereka langsung mendapatkan denda sebesar Rp5 juta.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan pengawasan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) 26/2020 dimulai 14 September 2020 lalu hingga kini masih terus berjalan. Hasilnya, tercatat ada 2.703 orang yang terjaring operasi yustisi dikenakan sanksi, termasuk tempat usaha yang tidak mentaati protokol kesehatan.

"Berdasarkan data sebanyak 61 orang mendapatkan teguran lisan karena tidak memakai masker, 113 orang mendapatkan teguran tertulis, 1.730 mendapatkan sanksi sosial, dan 767 orang mendapatkan denda administratif Rp 100 Ribu," katanya.

Bukan hanya itu, Tim Satgas juga memberikan teguran tertulis kepada sebanyak 28 tempat usaha karena mengabaikan protokol kesehatan. Sebanyak 3 tempat usaha yang mengabaikan protokol kesehatan aturan perwali Palangka Raya terkait pencegahan penyebaran Covid-19, dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 Juta, serta satu tempat usaha dilakukan pembubaran kegiatan.

Dikatakan dia, pihaknya terus berupaya menekan kasus penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya dengan melakukan Operasi Yustisi dan peningkatan pengawasan protokol kesehatan.

"Tim Satgas Penanganan Covid-19 Palangkaraya terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali 26 tahun 2020," ujarnya.(ST1)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.