05 April 2025

Get In Touch

Walikota Mojokerto Terima 52 Aset dari BPN

Walikota Mojokerto Terima 52 Aset dari BPN

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Pemkot Mojokerto menerima 52 aset daerah berupa tanah yang tersebar di wilayah Kota Mojokerto. Aset tersebut sudah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN) Kota Mojokerto.

Aset daerah berupa lahan yang telah bersertifikat resmi atas nama Pemerintah Kota Mojokerto itu tersebar di sembilan Kelurahan. Diantaranya di Kelurahan Prajurit Kulon, Kelurahan Magersari, Kelurahan Balongsari, Kelurahan kranggan, Kelurahan Blooto, Kelurahan Pulorejo, Kelurahan Gunung Gedangan, Kelurahan Kedundung, dan Kelurahan Meri.

Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari yang akrab dipanggil Ning Ita terus berupaya memberikan pengamanan terkait kepemilikan lahan aset daerah agar dapat bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Mojokerto. Sertifikasi tersebut dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikasi aset ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kemudian ditunjang dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto No. 1 tahun 2018 tentang Penglolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Mojokerto. Dimana telah mengamanatkan kepada Pengelola Barang maupun pengguna barang untuk wajib melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.

Pengamanan yang dimaksud meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Salah satu bentuk implementasinya yakni, dengan melakukan sertifikasi terhadap tanah aset yang belum bersertifikat melalui program percepatan sertifikasi tanah aset serentak, menyeluruh, terpadu, dan terintegrasi yang disingkat Pesta Semu Ter-Ter.

PTSL bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat.

"Untuk itu saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Mojokerto yang terkait agar berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Khususnya para camat, lurah kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program ini. Sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang terbaik. Diantara 52 tanah aset daerah yang telah diamankan berupa lahan aset sekolah, perkantoran, persawahan, jalan dan masih banyak yang lainya," jelas Ning Ita.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Wasis Suntoro memberikan dukungan penuh kepada Pemkot Mojokerto dalam pelaksanaan program PTSL selama ini. Ia meminta kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah tanah aset daerah agar dapat bersertifikat hak pakai.

"Tahun depan kami mendapatkan kuota 300 pada program ini. Kami ingin jatah 100 kuota dapat dipergunakan oleh Pemkot Mojokerto agar dapat mensertifikatkan lahan asetnya. Sedangkan sisanya dapat dimanfaatkan untuk warga," pungkas Wasis. (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.